news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang kasus dugaan suap pengurusan barang impor Blueray Cargo di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Antara

Nama Petinggi Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Muncul dalam Sidang Dugaan Suap Blueray Cargo, KPK Diminta Jalani Pesan Presiden Prabowo

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikior) menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan barang impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedi Kurniawan, dan Ketua Tim dokumen Importasi Blueray Cargo Andri.
Selasa, 12 Mei 2026 - 20:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikior) menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan barang impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedi Kurniawan, dan Ketua Tim dokumen Importasi Blueray Cargo Andri.

Persidangan yang berlangsung pada Rabu (6/5/2026) nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama muncul dalam dakwaan tiga terdakwa yang dibacakan Jaksa di PN Tipikor.

"Pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar," bunyi dakwaan yang dibacakan.

Eks pimpinan KPK, Saut Situmorang pun lantas merespons munculnya nama Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu dalam sidang dugaan suap pengurusan barang impor tersebut.

Saut menilai kemunculan nama pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dalam dakwaan itu sebagai bagian dari strategi penyelidikan.

"Karena kan memang kalau dilihat dari strategi itu kan bisa saja macam-macam. Kalau dulu kita itu nyebutnya 'makan bubur panas harus dari pinggir dulu', tapi kan kalau peristiwa pidana sudah terjadu tinggal kelihaian penyelidik, penyidik, dan penuntut untuk mengembangkan kasus ini untuk kemudian keadilannya tercapai dan kepastian hukum tercapai," kata Saut kepada awak media, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Saut menjelaskan jika KPK kerapa menghadapi kasus yang serupa dalam pengusutan hingga proses persidangan yang berjalan.

Kendati demikian, Saut mengaku kasus serupa kerap lenyap begitu saja tanpa tindaklanjut nyata dari KPK.

Ia mengingatkan agar KPK dapat mengungkap secara utuh kasus dugaan suap Blueray Cargo tersebut sebagai realisasi dari intruksi Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Ya mudah-mudahan tidak seperti itu (lenyap), karena ini kan pesan Presiden jelas, 'Kan kukejar koruptor sampai ke antartika' kan gitu kan pesan presiden, Apalagi juga didukung dengan pernyataan Pak Purbaya bahwa harus bersih-bersih di Bea Cukai kan," jelasnya.

Di sisi lain, Saut menyorot soal kronologi dugaan suap tersebut dengan kemunculan nama Djaka Budhi.

Menurutnya jika peristiwa pidananya terjadi di tahun 2025 dapat diduga kasus tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Djaka.

"Jadi ketika seseorang menjabat itu kan apalagi dia hadir di pertemuan itu, seharusnya tidak terjadi tindak pidananya, harusnya kan dia bisa bilang 'eh apa nih, kok kalian begini-begini, jangan ya, saya pimpinan disini' kan harusnya gitu kan," kata Djaka.

"Kan bertemunya si John dengan para pejabat Bea Cukai itu Mei, kemudian Juli itu pertemuan di (hotel) Borobudur, terus kemudian Juli sampai Januari 2026 terjadi pemberian suap. Kemudian Februari 2026 OTT, jadi itu bisa saja strategi ya," sambungnya.

Sementara, eks Pimpinan KP, Nurul Ghufron mengatakan setiap bukti-bukti pasti memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan pidana terdakwa yang dilimpahkan ke pengadilan. 

Namun, ia turut meenjelaskan adanya pihak-pihak terkait yang pembuktian masih memerlukan dukungan lebih lanjut.

"Biasanya memang dilempar atau dilimpahkan dulu ke pengadilan. Harapannya di pengadilan akan mendapatkan bukti-bukti keterkaitannya lebih lanjut," jelasnya. 

Pada prinsipnya, kata dia, ada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung terhadap perbuatan yang diduga melakukan tindak pidana. 

Berikutnya adalah pihak-pihak yang keterkaitannya masih belum cukup kuat, dan biasanya menunggu progres hasil pemeriksaan di persidangan.

Ia melanjutkan, sidang di pengadilan lebih terbuka dan dapat pengawasan dari publik lebih luas sehingga diharapkan hasilnya juga lebih memberikan dukungan secara teknis kepada proses pelimpahan lebih lanjut.

"Tetapi bagaimana pun, sebagai negara hukum kita sama-sama harus saling menghargai dan tidak boleh menganggap bersalah kepada siapa pun yang belum diputus bersalah oleh hakim dengan putusan berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Pihak Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu pun ikut buka suara terkait adanya nama petinggi yang disebut dalam sidang dakwaan dugaan suap Blueray Cargo itu.

Kasubdit Humas dan Penykuhan Bea dan Cukai, Budi Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Karean perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ungkapnya.

Diketahui, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Keenam tersangka itu ialah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
01:22
05:11
01:38
03:33
22:38

Viral