news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi polisi..
Sumber :
  • Antara

Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Sindikat Bandar Narkoba Ishak, Usut Keterlibatan Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus narkoba sindikat Kutai Barat yang melibatkan bandar narkoba Ishak dkk.
Selasa, 12 Mei 2026 - 23:24 WIB
Editor :

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga kategori tertinggi. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
01:22
05:11
01:38
03:33
22:38

Viral