- Antara
Puluhan Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, LPSK Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Sanksi Pesantren
Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah pondok pesantren di Tlogowungu, Kabupaten Pati, kini berada di bawah pengawasan ketat setelah munculnya dugaan skandal kekerasan seksual yang melibatkan santriwati.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi telah menerima permohonan perlindungan resmi dari korban pada Senin (11/5) lalu.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut mencakup berbagai aspek pemulihan dan bantuan hukum bagi korban.
"Korban sudah mengajukan permohonan kepada LPSK terkait pemenuhan hak prosedural atau pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis dan bantuan penghitungan ganti rugi atau restitusi pada Senin (11/5)," ujar Wawan saat memberikan keterangan di Pati, Selasa (12/5).
Buntut dari kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo ini, Kementerian Agama bertindak tegas dengan membekukan izin operasional lembaga tersebut sejak 3 Mei 2026.
Langkah ini diambil guna memutus rantai kekerasan di lingkungan pendidikan agama.
LPSK juga menyoroti adanya informasi mengenai perlakuan tidak manusiawi yang dialami para santriwati selama mondok.
Terdapat dugaan bahwa intimidasi dan kekerasan fisik dilakukan oleh pihak pesantren dengan alasan pemberian sanksi disiplin.
Merujuk pada keterangan kuasa hukum korban, jumlah santriwati yang diduga menjadi mangsa kekerasan seksual ini berkisar antara 30 hingga 50 orang.
LPSK kini tengah bergerak proaktif untuk memverifikasi data tersebut.
Wawan Fahrudin mengaku sangat prihatin dengan tren kekerasan seksual di dunia pendidikan yang terus meroket.
Berdasarkan data LPSK tahun 2025, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual melonjak hingga 37 persen menjadi 1.776 kasus, dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 1.296 kasus.
"Ini angka yang cukup memprihatinkan, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan," tutur Wawan.
Dalam menangani perkara ini, LPSK terus menjalin koordinasi intensif dengan Polresta Pati, PCNU, Muslimat NU, Fatayat NU, hingga UPTD PPA setempat. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi.
Meskipun sejauh ini belum ada ancaman fisik yang diterima korban setelah melapor, LPSK berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
"LPSK akan terus mendalami informasi terkait daftar korban lainnya dan memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada para saksi maupun korban," tegas Wawan. (ant/dpi)