- YouTube/MPRGOID
Imbas Polemik Cerdas Cermat MPR di Kalbar: Juri, MC hingga Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus, Disebut Langgar Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR di Pontianak berbuntut panjang. Advokat David Tobing resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap dua juri dan seorang MC.
Dua juri tersebut yakni Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI, Dyastasita Widya Budi, serta Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI, Indri Wahyuni. Kemudian MC acara, Shindy Lutfiana.
Selain itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga turut tercantum dalam perkara tersebut sebagai tergugat.
Dalam dokumen gugatan, David menilai jalannya kompetisi tidak berjalan secara objektif dan merugikan peserta dari SMAN 1 Pontianak.
Persoalan bermula saat jawaban tim sekolah tersebut dinyatakan keliru oleh dewan juri, tetapi jawaban serupa dari peserta lain justru dianggap benar.
Keputusan itu sempat diprotes oleh salah satu peserta bernama Josepha Alexandra. Namun keberatan tersebut tidak diterima panitia maupun dewan juri sehingga memicu sorotan publik di media sosial.
"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asass kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Sebagai dasar hukum, David mengutip Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."
Melalui petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia juga meminta dua juri tersebut diberhentikan dari lingkungan MPR serta dilarang menjadi juri kegiatan resmi pemerintahan dari tingkat daerah hingga nasional.
Tak hanya itu, gugatan juga meminta agar Shindy Lutfiana tidak lagi menjadi pembawa acara dalam agenda resmi kenegaraan.
Ketiganya turut diminta menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak, termasuk melalui media cetak nasional.
"Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian salah satu isi petitum.