- Foe Peace Simbolon/VIVA
Fakta Baru Kasus Tambang Emas Ilegal di Sidoarjo, Polisi Tetapkan Anak Bos sebagai Tersangka
Keduanya kini dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Minerba, KUHP hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk mempersempit ruang gerak tersangka, Bareskrim juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi agar keduanya tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Ade Safri menegaskan pihaknya serius memberantas praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” kata dia.
Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengurai transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan jaringan tambang emas ilegal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Dittipideksus Bareskrim Polri mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tambang ilegal dengan menyita 6 kilogram emas dan uang Rp1,4 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas PT. Simba Jaya Utama (SJU), PT. Indah Golden Signature (IGS), dan PT. Suka Jadi Logam (SJL) daerah Jawa Timur, Kamis, 12 Maret 2026 lalu, pihaknya mengamankan barangbukti bukti emas dan uang.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti, berupa logam mulia emas seberat 6 kg berbagai ukuran, surat/dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp. 1.454.000.000,” katanya, Selasa, 31 Maret 2026.
Foe Peace Simbolon/VIVA