- Rika-tvOne
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar Insinyur dari ITB, OC Kaligis: Bukan Ijazah Palsu
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih menyelidiki pelayangan laporan terhadap Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin terkait dugaan pemalsuan penggunaan gelar Insinyur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pihaknya telah menerima barang bukti dari pihak pelapor yakni berupa buku hingga tangkapan layar website ITB.
“Barang bukti yang diserahkan ini ada satu buah buku pustaka, buku Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, satu buah pustaka buku tentang kinerja Kemenkes RI 2022 sampai dengan 2023, atau lembar lembar kertas hasil cetak cuplikan layar ataupun screen capture tangkapan layar website ITB,” kata Budi, kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Lebih lanjut, Budi menerangkan, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap keterangan yang disampaikan oleh pelapor mengenai dugaan pemalsuan gelar ini.
“Nah ini kan masih baru dilaporkan, tentunya rekan-rekan penyidik masih melakukan penyelidikan terkait tentang keterangan pelapor termasuk,” jelas Budi.
Atas peristiwa ini, terlapor dilaporkan atas UU No 1 Tahun 2023 KUHP yang diatur dalam Pasal 272 ayat 2 UU No.1 Tahun 2023 dan atau Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Untuk diketahui, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter spesialis terkait dugaan pemalsuan penggunaan gelar Insinyur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan terkait adanya pelayangan laporan terhadap Menkes Budi.
“Benar dilaporkan Senin, 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” kata Budi, kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Adapun laporan polisi ini telah teregister dengan nomor LP/B/3373/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 12.15 WIB. Tertulis bahwa terlapor adalah Budi Gunadi Sadikin.
Diketahui para pelapor dalam hal ini diantaranya Prof. Dr. dr. Budi Iman Santosa, Sp.OG Subsp. Urogin, RE, MPH, Prof. Dr. dr. Zainal Muttagin, Ph.D., Sp.BS (K), dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG, Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M, dr. Baharrudin, Sp.OG.
Terkait pelaporan ini, Kuasa Hukum pelapor, Otto Cornelis Kaligis menerangkan bahwa pihaknya melaporkan terkait penggunaan gelar palsu.
“Jadi kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat untuk melaporkan menteri kesehatan karena bukan ijazah palsu ya, gelar palsu. Jadi pasalnya pasal 272 ayat 2 KUHP baru dan pasal 69 ayat 1 sistem pendidikan nasional,” kata Otto.
Kemudian, Otto menyebutkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan somasi kepada yang bersangkutan termasuk menyerahkan barang bukti. Namun dalam hal tidak ada tanggapan.
“Kemarin kita sudah kasih somasi dan tidak ada jawaban, kita juga sudah kasih bukti-bukti salah satunya di kementerian kesehatan dan di DPRD pada waktu itu,” ungkap Otto.
Terkait pelaporan ini, pihaknya juga telah menyerahkan 10 barang bukti ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Dan di Polda Metro kita memberikan 10 bukti yang dalam hal itu 1x24 jam yang SOPnya akan diselidiki dan ditindaklanjuti,” jelas Otto.
Sebagai informasi, Budi Gunadi Sadikin (BGS) merupakan lulusan Bidang Fisika Nuklir dari Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1988.
Beberapa pihak berpendapat bahwa pada masa tersebut, lulusan teknik/eksakta ITB memang secara umum menyandang gelar Insinyur (Ir.), namun hal ini tetap menjadi poin yang diperdebatkan secara hukum oleh pihak pelapor (Ars/rpi)