news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • ANTARA

Polda Metro Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Jakut, Empat WN China dan Satu WNI Diciduk

Polda Metro Jaya menangkap empat WN China dan satu WNI dalam kasus peredaran narkoba etomidate berbentuk cartridge vape di Jakarta Utara.
Rabu, 13 Mei 2026 - 20:00 WIB
Editor :

Satu Pelaku Ditangkap di Apartemen Tangerang

Penyelidikan kemudian mengarah ke lokasi lain di Apartemen Tokyo Riverside Lemo, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial YJ beserta barang bukti tambahan berupa cartridge etomidate.

“Selanjutnya diketahui bahwa yang bersangkutan tinggal di Apartemen Tokyo Riverside Lemo, Kabupaten Tangerang. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan didapati dua bungkus cartridge etomidate dan seorang pria berinisial YJ,” ujarnya.

Total 37 Cartridge Etomidate Disita

Dari keseluruhan penangkapan, polisi menyita total 37 cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.

Selain itu, polisi juga mengamankan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Dari kelima orang terduga pelaku yang diamankan, polisi berhasil mengamankan 37 cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate dan enam unit telepon genggam,” tutur Rumangga.

Polisi Sebut Peredaran Etomidate Masuk Kejahatan Transnasional

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa peredaran etomidate merupakan bagian dari kejahatan lintas negara atau transnational crime yang perlu diwaspadai bersama.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran etomidate di lingkungan sekitar.

“Terkait hal ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa kejahatan seperti ini merupakan kejahatan transnational crime yang harus diantisipasi bersama,” kata Rumangga.

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (ars/nsp)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:40
01:00
01:47
01:13
06:09
01:54

Viral