- Muhammadiyah
Usai Kiai Cabul Kini Muncul Dukun Cabul di Pati, Ajak Korban Threesome dengan Istri Agar Cepat Hamil
Pati, tvOnenews.com - Kasus pencabulan kembali mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Setelah kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati oleh oknum kiai, kini muncul kasus dukun cabul.
AS alias Agus (42) diringkus polisi setelah diduga menyetubuhi korban bersama istrinya alias threesome.
Kini AS ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Warga Sukolilo, Kabupaten Pati ini mengaku sebagai dukun yang bisa memberikan keturunan kepada korban perempuan berinisial S (30).
"Modusnya dukun cabul yang korbannya pasien yang susah memiliki keturunan," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, saat konferensi pers di Polresta Pati, pada Selasa (12/5/2026).
- Istock Photo
Dika mengatakan kelakuan bejat dukun cabul itu dilakukan berulang-ulang. Terjadi selama kurun Mei, Juli, dan Agustus 2025.
"Waktu kejadian peristiwa tersebut terjadi sebanyak tiga kali. Semenjak Mei 2025 sampai dengan Juli 2025 dan Agustus 2025 di dalam rumah tersangka," katanya.
Dika mengungkap kronologi awal kasus dugaan pemerkosaan oleh sang dukun cabul. Bermula saat korban mengeluh sejak pernikahan pada tahun 2012 silam dia belum dikaruniai anak.
Hal ini pun menjadi beban mental bagi korban karema mendapat tekanan dari lingkungan masyarakat.
"Dari hal itu korban mengeluh bahwa menjadi beban mental setiap ingin sekali memiliki anak," jelasnya.
Dika mengatakan suatu hari korban ini bercerita ke istri daripada pelaku, dimana mereka masih memiliki tali kekerabatan.
"Istri pelaku lalu cerita kepada suaminya," ujarnya.
Menurutnya tersangka mengaku mendapatkan wangsit dari guru spiritual korban akan memiliki anak jika disetubuhinya. Agus pun meminta istrinya untuk memberikan informasi kepada korban tentang hal tersebut.
"Lalu Agus meminta istrinya berinisial W untuk memberitahukan kepada korban bahwa korban bisa hamil apabila disetubuhi oleh tersangka," jelas dia.
Dari situlah, korban dan tersangka melakukan persetubuhan. Persetubuhan ini dilakukan oleh tersangka, korban, dan istri tersangka.
"Dengan cara Agus berhubungan badan dengan saksi W istri pelaku dan juga korban S. Melakukan hubungan badan bertiga. Pelaku ini berhubungan dengan istrinya dahulu sampai menjelang selesai dan mau klimaks baru ke korban," jelasnya.