- istimewa - Antara
DPR RI Desak Guru Honorer Tak Digantung Statusnya: Kalau Dibutuhkan, Angkat Jadi ASN
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menyoroti nasib guru honorer usai terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh terus membiarkan guru honorer berada dalam ketidakpastian status.
Esti menegaskan, persoalan utama saat ini bukan sekadar memperpanjang masa kerja guru non-ASN hingga akhir tahun. Melainkan memastikan mereka mendapatkan kepastian hukum dan status yang jelas sebagai aparatur negara.
“Pertama, bahwa (dengan adanya SE) itu sebenarnya adalah justru ada kepastian hukum, bahwa sampai Desember, BOS masih bisa dipakai. Nah sekarang pertanyaannya, justru habis itu seperti apa?” kata Esti, Kamis (14/5/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret bagi guru yang selama ini sudah lama mengabdi dan masih dibutuhkan di sekolah-sekolah daerah.
“Ya paling yang harus kita pertahankan, jika memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan, berdasarkan data-data, dan mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama, ya segera saja justru itu jangan kemudian masukkan ke honorer. Ya masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS, bisa PPPK,” tegasnya.
Esti juga mengkritik wacana skema PPPK Paruh Waktu yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan aturan maupun status kerja.
“Lalu yang PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas, itu nggak jelas statusnya itu juga mesti kemudian didiskusikan bersama,” ujarnya.
Menurut Esti, ketidakjelasan status guru justru berpotensi memperparah persoalan pendidikan, apalagi Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik di banyak daerah.
Karena itu, ia mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah lebih aktif berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar kebutuhan guru di daerah bisa dipenuhi tanpa mengorbankan nasib tenaga honorer.
“Maka bagaimana cara supaya kementerian pendidikan dasar menengah melakukan komunikasi dengan Menteri Aparatur Negara yang memastikan bahwa daerah-daerah tersebut akan kecukupan. Maka guru-guru honorer, guru-guru PPPK Paruh Waktu itu juga segera bisa diberikan kepastian,” ungkapnya.
Ia menilai penataan tenaga honorer menjadi ASN, baik melalui jalur PNS maupun PPPK, merupakan solusi jangka panjang untuk menjaga kualitas pendidikan nasional.