- Antara
Maskapai Boleh Naikkan Biaya Tambahan 50 Persen, Harga Tiket Pesawat Terancam Makin Mahal
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada layanan penerbangan niaga berjadwal domestik. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Aturan baru ini diterbitkan menyusul kenaikan harga avtur dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan nasional sekaligus tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif penerbangan.
Dalam regulasi itu dijelaskan, besaran fuel surcharge dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase biaya tambahan yang dapat dikenakan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung perkembangan harga avtur.
Berdasarkan hasil evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat berada di angka Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai domestik diperbolehkan menerapkan fuel surcharge paling tinggi sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan masing-masing.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan tersebut mulai bisa diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.
“Kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional,” kata Lukman dalam keterangan resminya, Jumat (16/5/2026).
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” lanjutnya.
Ia menegaskan maskapai tetap memiliki kewajiban menjaga mutu pelayanan kepada penumpang meskipun ada tambahan biaya akibat kenaikan harga avtur.
Selain itu, maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Lukman, pemerintah akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan transparan dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat pengguna jasa penerbangan.
“Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tegasnya.