- Antara
Maskapai Boleh Naikkan Biaya Tambahan 50 Persen, Harga Tiket Pesawat Terancam Makin Mahal
Sebagai informasi, penyesuaian fuel surcharge dilakukan setelah harga avtur global mengalami lonjakan dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut membuat pemerintah menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi menjadi 50 persen dari tarif batas atas.
Besaran itu meningkat dibanding ketentuan sebelumnya pada April 2026 yang masih berada di kisaran 38 persen.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi layanan angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi. Pemerintah juga meminta seluruh maskapai memberikan informasi biaya tambahan bahan bakar secara terbuka kepada penumpang melalui rincian tiket.
Langkah tersebut diambil agar industri penerbangan nasional tetap mampu menjaga stabilitas operasional di tengah meningkatnya biaya bahan bakar penerbangan. (nba)