- Nova Wahyudi-Antara
Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Melanggar Kesetaraan dalam Pernikahan
Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Moratua Silaban menggugat ketentuan mengenai kewajiban suami dan istri dalam Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai memuat pembagian peran yang tidak setara dalam rumah tangga.
Permohonan uji materi itu diajukan terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur posisi suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengelola urusan domestik keluarga.
Dalam ketentuan tersebut, Pasal 34 ayat (1) berbunyi, “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.
Sementara Pasal 34 ayat (2) menyebutkan, “Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.
Moratua menilai norma itu membentuk pola relasi rumah tangga yang tidak seimbang karena menempatkan laki-laki dan perempuan dalam peran yang sudah ditentukan secara kaku.
“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar Moratua dalam persidangan yang dikutip pada Sabtu (16/5/2026)
Menurut dia, aturan tersebut membuat suami dipandang semata-mata sebagai penanggung kebutuhan ekonomi keluarga, sedangkan istri diarahkan hanya pada urusan domestik rumah tangga.
Ia menilai pengaturan demikian bertentangan dengan konsep hubungan setara dalam perkawinan modern yang seharusnya dibangun atas prinsip kemitraan.
Dalam permohonannya, Moratua juga mengaku mengalami persoalan rumah tangga yang dipicu penerapan norma tersebut.
Dia menyebut harus memikul tanggung jawab finansial yang dianggap tidak seimbang hingga akhirnya berujung pada konflik hukum berupa gugatan wanprestasi dan perceraian.
Selain itu, pemohon mengaku hak konstitusionalnya terkait perlindungan harta benda turut terganggu setelah barang-barang berharganya disebut diambil sepihak oleh sang istri. Dugaan tersebut, kata dia, telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Melalui permohonannya, Moratua meminta MK mengubah pemaknaan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan agar lebih menekankan prinsip tanggung jawab bersama antara suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga.
Ia meminta ketentuan itu dimaknai sebagai kewajiban timbal balik antara pasangan untuk saling melindungi, menghormati, memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta mengatur urusan keluarga secara proporsional demi menciptakan hubungan yang setara dan dilandasi kasih sayang.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperkuat dasar argumentasi hukumnya, baik dari sisi teori, asas hukum, maupun putusan pengadilan yang relevan.
“Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum, nah itu harus dibangun argumentasi yang kuat,” ujar Daniel.
Sebelum sidang ditutup, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pemohon diberikan kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.