- Khumaidi/tvOne
Diduga Minimnya pengawasan saat Menunggu Deportasi, WN India Meninggal di Kantor Imigrasi Surabaya di duga bunuh diri
Sidoarjo, tvOnenews.com - Seorang warga negara India berinisial SN ditemukan meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
TRIGGER WARNING:
Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak profesional seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
WN India tersebut diduga tewas bunuh diri, pada Kamis (13/5/2026). Korban SN diduga depresi saat sebelumnya menjalani proses pendetensian karena diduga melanggar aturan izin tinggal atau overstay di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Menurutnya, petugas menemukan SN dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 07.50 WIB saat melakukan pemeriksaan rutin di ruang detensi.
"Kami menyampaikan duka cita atas kejadian ini. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan," ujar Agus.
Kasus ini bermula dari laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait persoalan keluarga dan pemenuhan hak anak yang melibatkan warga negara asing.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, diketahui SN memegang izin tinggal kunjungan namun telah melampaui batas masa tinggal.
Berdasarkan data Imigrasi, SN tercatat overstay selama 248 hari sehingga diduga melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada 6 Mei 2026, SN datang ke Kantor Imigrasi Surabaya dengan pendampingan UPTD PPA Sidoarjo dan mengakui adanya pelanggaran tersebut.
Setelah proses pemeriksaan, pihak Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian sejak 11 Mei 2026.
Agus menjelaskan, SN sebenarnya telah dijadwalkan untuk dideportasi ke negara asalnya pada 17 Mei 2026 sambil menunggu kelengkapan administrasi dan proses pemulangan.
Usai ditemukannya SN meninggal dunia, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian guna melakukan penyelidikan, visum et repertum, hingga autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian.
Selain itu, Imigrasi juga menghubungi Konsulat Kehormatan India di Surabaya sebagai bagian dari prosedur konsuler untuk penyampaian informasi kepada keluarga serta penanganan jenazah.