- Pemprov Jabar
Soroti Pentingnya Keadilan, Dedi Mulyadi: Rencana Saya Pajak Tambang Harus 70 Persen Kembali ke Desa
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal rencananya terkait pajak dan tambang.
Pria yang lebih sering disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini mengusulkan 70 persen pajak dari aktivitas pertambangan dikembalikan ke desa tempat di mana tambang tersebut beroperasi.
KDM mengatakan ada alasan di balik diusulkannya rencana ini.
Menurut dia, skema pajak tersebut diperlukan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat yang selama ini terdampak langsung aktivitas pertambangan.
Oleh karena itu, dia menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin mendorong tata kelola pertambangan yang lebih berpihak kepada masyarakat lokal lewat skema distribusi pajak yang lebih besar kepada desa terdampak.
“Rencana di saya pajak tambang itu harus 70 persen itu kembali ke desa di mana tambang itu dilakukan. Jadi saya ingin membangun yang berkeadilan,” ujar KDM saat diwawancarai usai kunjungannya di Situs Batutulis dikutip Sabtu (16/5/2026).
Dedi Mulyadi menilai kebijakan pertambangan tidak hanya soal pembangunan jalan khusus angkutan tambang, tapi juga harus memikirkan masa depan masyarakat di sekitar wilayah tambang tersebut.
KDM lantas berbicara lebih spesifik soal aktivitas tambang di Bogor.
Saat ini, terang dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang mengkaji keberlangsungan aktivitas tambang di Bogor termasuk luas area tambang yang masih dapat beroperasi dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kita lihat dulu apakah tambangnya masih akan ada keberlangsungan atau tidak,” ungkapnya.
Setelah aktivitas tambang berakhir, sambung dia, pemerintah juga harus menyiapkan arah pembangunan dan sumber penghidupan baru bagi masyarakat sekitar.
“Setelah tambang itu apa yang akan dilakukan untuk kehidupan masyarakatnya? Ini yang lagi kita rumuskan sehingga menjadi tepat,” ucapnya.
Menurut Dedi Mulyadi, daerah penghasil tambang selama ini belum sepenuhnya memperoleh manfaat yang sebanding dengan dampak yang ditanggung masyarakat mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan aktivitas sehari-hari akibat kendaraan tambang. (ant/nsi)