- istimewa - antaranews
Sulsel Defisit Pendapatan Daerah Rp91 M, Gerindra Ingatkan Pemprov: Jangan Bebani Masyarakat
Sulsel, tvOnenews.com - Pemerintahan Provinisi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) alami defisit pendapatan daerah Rp19 miliar. Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel desak Pemprov Sulsel segera mencari formula lain untuk mengatasi defisit tersebut.
Bahkan Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel ingatkan Pemprov Sulsel untuk tidak membebani masyarakat lewat kenaikan pajak maupun retribusi.
Desakan tersebut disampaikan anggota Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Patudangi Azis, saat membacakan pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Senin (18/5/2026).
Untuk diketahui, paripurna tersebut membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Kemudian perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina dan didampingi Yasir Machmud dan Fauzi Andi Wawo.
Adapun Gubernur Sulsel Andi Sudirman utus Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Jufri Rahman hadiri rapat paripurna.
Dalam pandangannya, Patudangi Azis memberi perhatian khusus terhadap penurunan pendapatan daerah sebesar 11,5 persen atau sekitar Rp91 miliar.
Penurunan tersebut disebut dipicu kebijakan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan BBNKB II.
“Fraksi Gerindra menyoroti penurunan pendapatan sebesar 11,5 persen atau sekitar Rp91 miliar akibat kebijakan Opsen BBNKB dan penghapusan BBNKB II,” kata Patudangi.
“Kami mempertanyakan langkah konkret pemerintah selain menaikkan tarif pajak lain untuk menutupi defisit ini,” tambahnya.
Bahkan ia mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan kenaikan tarif pajak sebagai jalan pintas. Hal ini dilakukan demi menutup kekurangan pendapatan Pemprov Sulsel.
Menurutnya, kebijakan fiskal daerah harus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.
Selain itu, ia juga menyoroti rencana penambahan sejumlah objek retribusi baru dalam Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Objek tersebut mulai dari layanan Bus Trans Sulsel, stadion, hingga aplikasi Baju Bodo.
Patudangi mengingatkan agar penetapan tarif pada objek-objek baru tersebut tidak justru membebani pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami memperingatkan agar penetapan tarif pada objek-objek baru ini tidak justru membebani UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang dalam masa pemulihan ekonomi,” bebernya.
Walaupun begitu, ia memberikan apresiasi terhadap rencana pemisahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) antara kendaraan pribadi dan kendaraan umum.
Patudangi menilai kebijakan tarif maksimal 10 persen untuk kendaraan pribadi dan 5 persen untuk kendaraan umum sudah tepat.
Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu meringankan beban rakyat kecil dan pelaku transportasi publik.
Tak hanya menyoalkan Ranperda pajak dan retribusi, Patudangi juga memberikan sejumlah catatan terhadap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Sulsel.
Ia mendukung perubahan skema pemanfaatan aset daerah melalui pola Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG).
Aset daerah harus mampu menjadi instrumen penggerak ekonomi, bukan sekadar beban administratif.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra meminta rencana pengaturan penjualan kendaraan dinas perorangan kepada mantan pimpinan DPRD Sulsel dilakukan secara transparan.
Terlebih harus sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kami meminta agar prosedur ini dilakukan dengan sangat transparan dan sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan persepsi miring di masyarakat,” tegas Patudangi.
Ia juga mendorong penguatan sistem informasi manajemen aset yang lebih akuntabel agar seluruh aset daerah dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada publik. (aag)