- Antara
Perang Lawan Judol: Kemkomdigi Blokir 3,45 Juta Situs dan Ajukan Pembekuan 25 Ribu Rekening
Jakarta, tvOnenews.com - Upaya pemberantasan aktivitas judi online (judol) di tanah air terus menunjukkan hasil signifikan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya telah memutus akses jutaan situs perjudian dalam kurun waktu kurang dari dua tahun terakhir.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Senin (18/5), Meutya merinci pencapaian tersebut secara akumulatif sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2026.
“Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” tegas Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Efektivitas pemberantasan ini tercermin dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Meutya menjelaskan bahwa pada tahun 2025, perputaran dana di ekosistem judi online menyusut sekitar 30 persen menjadi Rp286 triliun, setelah pada tahun sebelumnya sempat menyentuh angka Rp400 triliun.
Strategi yang dilakukan pemerintah kini tidak lagi sebatas mematikan situs, melainkan juga menyasar aliran dana para pemain dan bandar.
Kemkomdigi secara aktif berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening-rekening yang mencurigakan.
Selama tahun 2025 saja, terdapat 25.214 rekening bank yang telah diajukan untuk dibekukan.
“Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK,” ujar Meutya.
Meutya menyoroti bahwa pengawasan harus diperluas hingga ke sistem pembayaran elektronik dan dompet digital yang sering kali menjadi celah transaksi ilegal.
Ia menekankan pentingnya penggunaan teknologi geofencing untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
“Untuk melawan judi online ini tidak cukup pemutusan akses tapi juga melibatkan berbagai geofencing atau pengawasan baik itu di transfer keuangannya, sistem pembayaran, dan sebagainya,” kata dia.
Menghadapi kemunculan situs-situs baru yang terus beregenerasi, Meutya menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi, mulai dari Polri hingga perbankan, merupakan syarat mutlak.
Ia juga menyentil agresivitas iklan judi di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube, serta meminta para pengelola platform tersebut untuk lebih bertanggung jawab.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” tutur Meutya.