- istimewa - istock photo
Kemenkes Dukung BNN Larang Vape, Siti Nadia Bocorkan Efek Mengerikan Rokok Elektrik
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberkan bahaya penggunaan rokok elektrik atau vape. Pasalnya, rokok elektrik kerap disalahgunakan lantaran marak dicampur obat-obatan terlarang seperti narkotika golongan II etomidate.
"Rokok elektronik ini di banyak negara dilarang, bahkan tetangga kita seperti Singapura itu melarang adanya rokok elektronik karena potensi penyalahgunaannya besar. Hari ini kita bisa melihat potensi itu nyata dan ada di negara kita," bebernya Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).
Bahkan Siti jelaskan, tanpa tambahan etomidate, rokok elektrik bisa menimbulkan efek kecanduan lewat zat adiktif.
Siti menyebut, selain memiliki efek samping yang mematikan, rokok elektrik juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
"Tanpa adanya bahan itu saja, kita tahu rokok dan produk tembakau itu sebuah zat adiktif, dia akan menimbulkan suatu kecanduan. Ditambah lagi dengan tambahan atau penyalahgunaan obat maupun bahan-bahan yang sifatnya psikotropika atau narkotika (melalui rokok elektrik), ini pasti bebannya besar," bebernya.
"Pasti berdampak selain akan menambah besar kecanduan, yang kedua muncul penyakit lain, seperti menjadi penyebab kanker dan sebagainya. Kita 2030 bonus demografi, kita enggak mau bonus demografi, anak-anak kita tidak bisa bersaing di kancah global karena pada saat itu mereka pesakitan dan tidak qualified menjadi tenaga atau sumber daya yang diharapkan dunia," sambungnya.
Untuk itu, pihaknya mendukung usulan BNN melarang penggunaan rokok elektrik. Terlebih menurutnya banyak generasi muda Indonesia menganggap rokok elektrik itu sebagai tren.
"(Rokok elektrik) dianggap lebih baik karena menjadi alternatif rokok konvensional. Padahal, itu semua tidak benar, justru rokok elektronik kita lihat di banyak negara, seperti Singapura dan Malaysia itu melarang rokok elektronik karena penyalahgunaan dan dampaknya jauh lebih besar daripada rokok konvensional," pungkasnya. (aag)