news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Gojek.
Sumber :
  • Istimewa

Gojek Resmi Ubah Skema Bagi Hasil GoRide, Driver Kini Dapat 92 Persen

Gojek resmi mengubah skema bagi hasil GoRide menjadi 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk perusahaan mengikuti Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Selasa, 19 Mei 2026 - 17:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan teknologi GoTo Group resmi mengubah skema bagi hasil layanan GoRide. Nantinya, mitra pengemudi akan menerima 92 persen dari setiap perjalanan, sedangkan perusahaan hanya mengambil porsi 8 persen.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh CEO GoTo Group, Hans Patuwo, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Hans mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Gojek akan menjalankan arahan Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi dan 8 persen untuk platform,” ujar Hans.

Kebijakan baru ini sekaligus mengubah pola pembagian pendapatan yang selama ini berlaku di industri transportasi daring.

Skema Lama Diganti, Potongan Aplikasi Turun Drastis

Sebelumnya, skema pembagian pendapatan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pengemudi menerima 80 persen dari tarif perjalanan, sementara aplikator memperoleh 20 persen.

Namun, sekitar 5 persen dari bagian aplikator dikembalikan lagi kepada pengemudi dalam bentuk program tertentu.

Dengan aturan terbaru, porsi untuk pengemudi bertambah signifikan menjadi 92 persen. Sebaliknya, bagian yang diterima platform turun menjadi hanya 8 persen.

Perubahan ini disebut sebagai salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan aplikasi.

Dalam pidato Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo secara terbuka menyoroti besarnya potongan yang diterapkan perusahaan aplikasi transportasi daring.

“Pengemudi ojek daring kerja keras setiap hari, tetapi masih dibebani potongan hingga 20 persen oleh aplikator. Saya tidak setuju. Harus ditekan di bawah 10 persen,” kata Presiden.

Presiden bahkan menegaskan perusahaan ride hailing yang tidak mengikuti aturan pemerintah dipersilakan untuk tidak beroperasi di Indonesia.

GoRide Hemat Resmi Dihentikan

Selain mengubah skema komisi, Gojek juga memastikan program GoRide Hemat akan dihentikan.

GoRide Hemat sebelumnya merupakan layanan ojek online dengan tarif dasar lebih murah dibandingkan GoRide Reguler. Program tersebut mulai diuji coba sejak November 2025 dan diperluas pada Februari 2026.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
04:27
01:43
04:26
03:22
05:14

Viral