news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Gojek.
Sumber :
  • Istimewa

Gojek Resmi Ubah Skema Bagi Hasil GoRide, Driver Kini Dapat 92 Persen

Gojek resmi mengubah skema bagi hasil GoRide menjadi 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk perusahaan mengikuti Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Selasa, 19 Mei 2026 - 17:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan teknologi GoTo Group resmi mengubah skema bagi hasil layanan GoRide. Nantinya, mitra pengemudi akan menerima 92 persen dari setiap perjalanan, sedangkan perusahaan hanya mengambil porsi 8 persen.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh CEO GoTo Group, Hans Patuwo, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Hans mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Gojek akan menjalankan arahan Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi dan 8 persen untuk platform,” ujar Hans.

Kebijakan baru ini sekaligus mengubah pola pembagian pendapatan yang selama ini berlaku di industri transportasi daring.

Skema Lama Diganti, Potongan Aplikasi Turun Drastis

Sebelumnya, skema pembagian pendapatan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pengemudi menerima 80 persen dari tarif perjalanan, sementara aplikator memperoleh 20 persen.

Namun, sekitar 5 persen dari bagian aplikator dikembalikan lagi kepada pengemudi dalam bentuk program tertentu.

Dengan aturan terbaru, porsi untuk pengemudi bertambah signifikan menjadi 92 persen. Sebaliknya, bagian yang diterima platform turun menjadi hanya 8 persen.

Perubahan ini disebut sebagai salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan aplikasi.

Dalam pidato Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo secara terbuka menyoroti besarnya potongan yang diterapkan perusahaan aplikasi transportasi daring.

“Pengemudi ojek daring kerja keras setiap hari, tetapi masih dibebani potongan hingga 20 persen oleh aplikator. Saya tidak setuju. Harus ditekan di bawah 10 persen,” kata Presiden.

Presiden bahkan menegaskan perusahaan ride hailing yang tidak mengikuti aturan pemerintah dipersilakan untuk tidak beroperasi di Indonesia.

GoRide Hemat Resmi Dihentikan

Selain mengubah skema komisi, Gojek juga memastikan program GoRide Hemat akan dihentikan.

GoRide Hemat sebelumnya merupakan layanan ojek online dengan tarif dasar lebih murah dibandingkan GoRide Reguler. Program tersebut mulai diuji coba sejak November 2025 dan diperluas pada Februari 2026.

Menurut Hans, setelah dilakukan evaluasi internal, perusahaan menilai program itu membutuhkan keseimbangan baru agar kesejahteraan mitra pengemudi tetap terjaga.

Karena itu, bertepatan dengan keluarnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, GoRide Hemat diputuskan untuk dihentikan.

Meski demikian, perusahaan memastikan layanan GoRide reguler tetap menjadi fokus utama karena memiliki jumlah pengguna terbanyak.

Harga GoRide Reguler Dipastikan Tetap

GoTo Group menyebut pihaknya akan berupaya menjaga tarif GoRide reguler agar tidak mengalami perubahan bagi konsumen.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempertahankan jumlah pesanan agar tetap stabil sehingga pendapatan mitra pengemudi juga bisa terus terjaga.

Sementara itu, untuk layanan GoRide Hemat, perusahaan mengakui akan ada penyesuaian harga konsumen secara terbatas mengikuti perubahan sistem bagi hasil yang baru.

Hans juga mengakui perubahan kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap pendapatan perusahaan.

Pendapatan Gojek dari layanan GoRide dipastikan menurun karena porsi yang diterima perusahaan kini lebih kecil dibandingkan sebelumnya. Namun, Hans tidak membeberkan secara rinci besaran potensi penurunan tersebut.

GoTo Andalkan Bisnis Lain di Tengah Penurunan Pendapatan

Sebagai antisipasi atas penurunan pemasukan dari layanan GoRide, GoTo Group akan mengoptimalkan lini bisnis lainnya.

Menurut Hans, perusahaan masih memiliki sejumlah sektor usaha lain yang dapat menopang bisnis, termasuk layanan pengantaran makanan dan logistik di bawah divisi Gojek.

Di sisi lain, berbagai program kesejahteraan mitra pengemudi dipastikan tetap berjalan.

Beberapa program yang tetap dipertahankan antara lain:

  • Pembayaran iuran jaminan sosial

  • Bonus hari raya

  • Bursa mitra kerja

  • Program kesejahteraan tambahan lainnya

GoTo Group juga menyatakan masih menunggu dokumen resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya dari pemerintah.

Wakil Direktur Utama GoTo Group, Catherine Hindra Sutjahyo, mengatakan implementasi kebijakan baru tersebut akan dilakukan secepat mungkin setelah aturan resmi diterima perusahaan.

“Timeline pelaksanaan penyesuaian skema bagi hasil akan diumumkan secepatnya,” ujar Catherine.

Peneliti Soroti Potensi Celah Biaya Tambahan

Di tengah perubahan kebijakan tersebut, peneliti ekonomi gig Arif Novianto menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi langkah awal menciptakan keadilan distributif dalam ekonomi platform digital.

Menurut dia, pengemudi selama ini menjadi pihak yang menanggung risiko paling besar karena harus menyediakan kendaraan sendiri, membeli bahan bakar, membayar internet, hingga menghadapi risiko kecelakaan kerja.

Karena itu, pengemudi dinilai layak mendapatkan porsi pendapatan yang lebih besar dibanding platform digital.

Namun, Arif mengingatkan efektivitas aturan tersebut masih perlu diawasi. Sebab, masih ada kemungkinan munculnya biaya tambahan lain di luar potongan resmi platform.

“Pembatasan potongan hingga 8 persen bisa menjadi formalitas jika platform masih diperbolehkan mengenakan biaya lain,” kata Arif. (nsp)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
04:27
01:43
04:26
03:22
05:14

Viral