news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat.
Sumber :
  • ANTARA

KPK Beri Perhatian Khusus Pengadaan Proyek di Aceh yang Minim Tender

Pengadaan proyek Pemerintah Aceh sangat minim melalui proses tender dan justru didominasi oleh sistem penunjukan langsung (PL). 
Rabu, 20 Mei 2026 - 05:36 WIB
Reporter:
Editor :

Banda Aceh, tvOnenews.com-Pengadaan proyek Pemerintah Aceh sangat minim melalui proses tender dan justru didominasi oleh sistem penunjukan langsung (PL). Pernyataan tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh, di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh.

"Jadi PL itu 'red flag' (terindikasi kecurangan) dan itu bagi kami jadi perhatian atensi khusus," kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, di Banda Aceh, Selasa.

Secara sederhana, red flag adalah tanda peringatan awal yang menunjukkan adanya anomali, inkonsistensi, atau potensi risiko dalam proses pengadaan. Dalam praktik pengadaan, red flag dapat muncul pada berbagai titik: dokumen penawaran, proses evaluasi, interaksi antara pihak internal dan eksternal, atau pada perilaku peserta tender.

Harun memaparkan, dalam rencana umum pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh 2026, hanya 0,92 persen pengadaan lewat proses tender, sedangkan PL mencapai 74 persen atau 7.722 paket kegiatan.

Dirinya menyampaikan, pada dasarnya PL tersebut memang dibolehkan dan juga belum tentu adanya korupsi, tetapi jika sudah terlalu banyak, maka itu menimbulkan kecurigaan untuk didalami.

Kepada inspektorat Aceh, KPK meminta agar hal ini dapat dievaluasi serta dikaji ulang PL yang bermasalah dan apakah prosesnya sudah sesuai, atau hanya pemecahan proyek menghindari lelang, sehingga dapat menimbulkan mens rea (niat jahat).

"Mitigasinya tetap ada, tender resiko lebih kecil dari pada PL, tidak perlu ada konsolidasi di sana. Lelang itu macam-macam metodenya bisa 'supply by owner', bisa juga lainnya," ujarnya.

Selain itu, Harun juga meminta kepada anggota legislatif Aceh untuk tidak mengintervensi eksekutif dalam mengeksekusi pengadaan kegiatan, baik itu yang berasal dari proses perencanaan dalam pokok pikiran (Pokir) maupun Musrenbang.

"Jadi harus dibebaskan, maksudnya terserah eksekutif melaksanakannya dengan lelang, metodologi pengadaan seperti apa, itu terserah eksekutif. Legislatif tidak boleh campur tangan," katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya kembali meminta kepada legislatif Aceh agar menghindari PL bermasalah, 'feedback' (umpan balik), atau menyalahgunakan Pokir agar bisa mendapatkan proyek dan sebagainya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
04:27
01:43
04:26
03:22
05:14

Viral