Tak Juga Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kuota Haji ke Pengadilan, Ini Alasan KPK
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya terkait penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Saat ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti kasus dugaan korupsi kuota haji dengan lengkap agar memberi keyakinan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan kelak.
"Proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu, supaya lebih matang tentunya," ucap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Selasa (19/5/2026).
Fitroh menegaskan, bahwa KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan usai seluruh bukti-bukti telah dinyatakan lengkap dan masuk ke dalam tahap penuntutan.
"Tunggu saja, pasti akan segera kita limpahkan ke Pengadilan kalau sudah waktunya," tegasnya.
Diketahui, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz telah dilakukan perpanjangan penahanan.
Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba akan diperiksa sebagai saksi.
KPK juga secara maraton telah memeriksa sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Adapun dalam kasus ini, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp622 miliar.(aha/raa)
Load more