- (Foto oleh Emma Bauso dari Pexels)
Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Cirebon, Dijual Lewat TikTok dan Raup Puluhan Juta
Eko mengungkapkan salah satu pelaku, Nanang Sahudi, mengaku belajar membuat kosmetik ilegal dari platform YouTube.
Dari bisnis ilegal tersebut, Nanang disebut mampu meraup omzet hingga Rp50 juta per bulan sejak tahun 2024.
Produk kosmetik yang dijual memiliki dua ukuran kemasan, yakni:
-
Kemasan 15 gram dijual Rp12.000
-
Kemasan 30 gram dijual Rp24.000
“NS memperoleh omzet mencapai Rp50 juta per bulan sejak 2024 dari penjualan melalui media sosial,” kata Eko.
Selain Nanang, pelaku Safarudin Ardi juga diketahui menjalankan bisnis produksi kosmetik ilegal sejak tahun 2025.
Ia memasarkan produknya melalui akun TikTok bernama Lou Glow dan Lyawzskin dengan bantuan seorang rekannya berinisial RA.
Dijual Lewat TikTok dengan Omzet Puluhan Juta
Menurut polisi, Safarudin Ardi berhasil memperoleh omzet rata-rata Rp21 juta per bulan dari penjualan kosmetik ilegal tersebut.
Produk yang dipasarkan juga dijual dalam dua ukuran berbeda.
Berikut rincian harga produk milik pelaku:
-
Ukuran 15 gram dijual Rp12.500
-
Ukuran 30 gram dijual Rp21.500
“Akun penjualan TikTok milik SA yakni Lyawzskin dan Lou Glow. Omzet penjualan per bulan rata-rata Rp21 juta,” jelas Eko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi berbahaya tanpa izin edar resmi.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam kasus peredaran kosmetik ilegal bermerkuri tersebut. (ars/nsp)