- (Foto oleh Emma Bauso dari Pexels)
Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Cirebon, Dijual Lewat TikTok dan Raup Puluhan Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik home industri kosmetik ilegal yang memproduksi dan mengedarkan produk tanpa izin edar BPOM serta mengandung bahan berbahaya merkuri di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Senin (18/5/2026) tersebut, polisi menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam produksi hingga distribusi kosmetik ilegal.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Rofi (26), M Ridho Ardian (18), Safarudin Ardi (27), dan Nanang Sahudi (35).
“Yang diamankan di TKP 1 dua karyawan bernama Rofi (26), M Ridho Ardian (18), dan pemilik akun Lou Glow bernama Safarudin Ardi (27), TKP 2 yakni Nanang Sahudi (35),” kata Eko, Rabu (20/5/2026).
Terungkap Berawal dari Informasi Peredaran Kosmetik Bermerkuri
Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi mengenai adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM yang mengandung merkuri di Kabupaten Cirebon.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan di sebuah lokasi jasa pengiriman JNT yang berada di Jalan Fatahilah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Lokasi tersebut diduga digunakan para pelaku untuk mengirim produk kosmetik ilegal kepada pembeli.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan tiga orang pelaku bersama barang bukti berupa tiga karung paket kosmetik siap edar.
“Selanjutnya dilakukan penindakan di lokasi JNT yang merupakan lokasi yang digunakan untuk mengirimkan barang-barang tersebut,” ujar Eko.
Polisi Temukan Tempat Produksi Kosmetik Ilegal
Dari hasil interogasi, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai pelaku lain bernama Nanang Sahudi yang diduga menjadi rekan usaha produksi kosmetik ilegal tersebut.
Polisi lalu menelusuri lokasi produksi yang berada di Jalan Wijaya Kusuma, Cirebon, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut, tim menemukan berbagai jenis kosmetik siap edar beserta bahan baku yang digunakan untuk proses produksi.
Beberapa merek kosmetik ilegal bermerkuri yang ditemukan antara lain:
-
Lavia
-
Fiana
-
Heti
-
Lou Glow
-
Friska
Produk-produk tersebut diketahui dipasarkan secara online melalui media sosial.
Belajar Racik Kosmetik dari YouTube
Eko mengungkapkan salah satu pelaku, Nanang Sahudi, mengaku belajar membuat kosmetik ilegal dari platform YouTube.
Dari bisnis ilegal tersebut, Nanang disebut mampu meraup omzet hingga Rp50 juta per bulan sejak tahun 2024.
Produk kosmetik yang dijual memiliki dua ukuran kemasan, yakni:
-
Kemasan 15 gram dijual Rp12.000
-
Kemasan 30 gram dijual Rp24.000
“NS memperoleh omzet mencapai Rp50 juta per bulan sejak 2024 dari penjualan melalui media sosial,” kata Eko.
Selain Nanang, pelaku Safarudin Ardi juga diketahui menjalankan bisnis produksi kosmetik ilegal sejak tahun 2025.
Ia memasarkan produknya melalui akun TikTok bernama Lou Glow dan Lyawzskin dengan bantuan seorang rekannya berinisial RA.
Dijual Lewat TikTok dengan Omzet Puluhan Juta
Menurut polisi, Safarudin Ardi berhasil memperoleh omzet rata-rata Rp21 juta per bulan dari penjualan kosmetik ilegal tersebut.
Produk yang dipasarkan juga dijual dalam dua ukuran berbeda.
Berikut rincian harga produk milik pelaku:
-
Ukuran 15 gram dijual Rp12.500
-
Ukuran 30 gram dijual Rp21.500
“Akun penjualan TikTok milik SA yakni Lyawzskin dan Lou Glow. Omzet penjualan per bulan rata-rata Rp21 juta,” jelas Eko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi berbahaya tanpa izin edar resmi.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam kasus peredaran kosmetik ilegal bermerkuri tersebut. (ars/nsp)