- tvOnenews.com Edit / YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
KDM Tak Terima Dituding Akan Ubah Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda, Dedi Mulyadi Singgung Oknum Penyebar Isu
Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) serius menanggapi tudingan dirinya akan merubah nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda.
Tudingan itu beredar di media sosial seiring dengan rangkaian helaran Milangkala Tatar Sunda 2026 yang digelar di kota-kabupaten di Jawa Barat.
Perayaan Milangkala Tatar Sunda tersebut diisi dengan Kirab Budaya Mahkota Binokasih yang mengitari delapan kabupaten/kota, sebelum akhirnya ditutup dengan malam puncak di Kota Bandung pada Sabtu dan Minggu, 16–17 Mei 2026.
Menanggapi tudingan itu, KDM menegaskan jika dirinya tidak akan merubah nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda.
- Biro Humas Pemprov Jabar
Isu perubahan nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kata KDM merupakan karangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami tegaskan bahwa ada yang melempar wacana, membuat cerita-cerita di media sosial, akan ada perubahan nama Jawa Barat jadi Tatar Sunda, saya katakana seluruh rangkaian itu adalah karangan orang lain," katanya dikutip dari unggahan Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Kamis (21/5/2026).
KDM menegaskan nama Provinsi Jabar, tetap Jawa Barat. Pemprov tidak akan lagi mengurusi isu miring tersebut.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan fokus terus bekerja, tidak akan mengurusin perubahan nama. Namanya tetap Jawa Barat," tegasnya.
Sebelumnya, KDM mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jawa Barat yang telah mendukung rangkaian acara Milangkala Tatar Sunda.
"Ini adalah spirit bagi kita semua untuk terus mengingat Kembali siapa diri kita, berasal dari mana, dan hendak kemana pembangunan yang dilakukan," katanya.
"Ini juga spirit bagi kita bahwa kita punya identitas diri, identitas budaya, dan itu adalah kekuatan penting dalam melakukan pengelolaan visi dan misi masa depan. Hidup kita masa depan berbangsa dan bernegara," pungkasnya.
Penjelasan Diskominfo Jabar Terkait Tatar Sunda
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Mas Adi Komar langsung angkat bicara guna meluruskan disinformasi yang berkembang di masyarakat.
Adi menegaskan bahwa penetapan Hari Tatar Sunda sama sekali bukan merupakan upaya politis atau birokratis dari Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan pria yang akrab disapa KDM tersebut untuk mengganti nama daerah administratif Jawa Barat.
Menurutnya, nama Provinsi Jawa Barat sudah diatur secara legal formal dan mengikat di dalam undang-undang negara.
Penggunaan istilah Tatar Sunda murni ditujukan untuk mengangkat kembali nilai sejarah, kebudayaan, serta identitas kesundaan yang telah mengakar kuat sejak era Kerajaan Sunda ratusan tahun lalu.
"Tidak ada yang mengarah ke sana. Saya pikir kalau nama Provinsi Jawa Barat masih ada dalam undang-undang ya. Untuk saat ini kan kita di Milangkala Tatar Sunda ini unsur budaya dan teritorial historis ya, tentang kerajaan Sunda dan lain-lain. Jadi, tidak berkaitan dengan wilayah administratif," ujar Adi di Bandung, dilansir tvOnenews.com dari laman Antara, Senin (18/5/2026).
Kajian Akademik dan Keputusan Gubernur
Lebih lanjut, Adi memaparkan bahwa sebelum KDM meresmikan penetapan hari bersejarah ini, Pemprov Jabar telah lebih dulu melandasi kebijakan tersebut lewat rangkaian diskusi dan kajian historis akademis yang mendalam bersama para pakar.
Hasil kajian tersebut barulah diperkuat berkekuatan hukum melalui Keputusan Gubernur.
"Di awal, ada kajian secara akademis oleh akademisi. Milangkala Tatar Sunda ini disampaikan mengangkat historis kesundaan, dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur juga, untuk penetapannya pada 18 Mei," tuturnya memaparkan proses legalitas acara.
Di akhir penjelasannya, Adi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang keliru di media sosial.
Ia menegaskan bahwa peringatan Hari Jadi atau HUT resmi Provinsi Jawa Barat sebagai entitas pemerintahan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya, yakni setiap tanggal 19 Agustus sesuai ketentuan hukum konvensional yang berlaku saat ini.
"Tetap ada ketentuan yang mengaturnya. Jadi, tetap bisa dikatakan tanggal 19 Agustus, kita mungkin nanti menunggu kajian lebih lanjut untuk tahun depan," pungkasnya. (muu)