news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas mengamati gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4)..
Sumber :
  • Antara

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Segera Disidangkan, Korlantas Tegaskan Dua Insiden Berbeda

Korlantas Polri memastikan kasus kecelakaan Commuter Line dan taksi Green SM segera disidangkan di PN Bekasi Kota. Polisi tegaskan dua insiden berbeda.
Kamis, 21 Mei 2026 - 19:15 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Korlantas Polri memastikan kasus kecelakaan antara Commuter Line dan taksi Green SM di Bekasi segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.

Hal tersebut disampaikan Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Mario menjelaskan pihaknya saat ini fokus menyelesaikan proses penyidikan pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama, yakni kecelakaan antara kereta api dan taksi Green SM di perlintasan sebidang Bekasi.

“Kami fokus kepada proses penyidikan di TKP yang pertama, yaitu TKP satu,” kata Mario.

Polisi Ungkap Kronologi Awal

Dalam keterangannya, Mario menyebut hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari sopir taksi berinisial RRP menunjukkan peristiwa terjadi sekitar pukul 20.40 WIB.

Setelah kejadian berlangsung, polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Setelah kita turun ke TKP, kita juga melaksanakan olah TKP,” ujarnya.

Mario menjelaskan laporan polisi diterbitkan sehari setelah kejadian, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada hari yang sama meski berbeda waktu.

Pihak kepolisian juga telah menggelar perkara pada 30 April 2026 untuk menentukan langkah hukum lanjutan dalam kasus tersebut.

Berkas Sudah Dikirim ke Jaksa

Korlantas Polri memastikan proses hukum dalam kasus kecelakaan tersebut kini telah memasuki tahap lanjutan.

Mario mengatakan berkas perkara telah dikirimkan kepada jaksa dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.

“Dan tidak lama lagi, sudah kita kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa. Karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun, jadi nanti akan langsung dilaksanakan di sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” jelas Mario.

Meski demikian, Mario belum mengungkap secara detail mengenai identitas maupun status tersangka dalam kasus tersebut saat rapat berlangsung.

Korlantas Tegaskan Dua Kecelakaan Tidak Berkaitan

Dalam kesempatan yang sama, Mario juga menegaskan bahwa kecelakaan antara Commuter Line dan taksi Green SM tidak berkaitan langsung dengan insiden tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur.

“Yang dapat kami jelaskan bahwa untuk kejadian yang pertama tidak ada hubungannya dengan kejadian kedua,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait hubungan antara dua insiden kereta api di kawasan Bekasi.

Kecelakaan Kereta Bekasi Jadi Sorotan

Kasus kecelakaan kereta di Bekasi sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rangkaian insiden terjadi dalam waktu berdekatan di jalur padat commuter line.

Insiden pertama melibatkan taksi Green SM di perlintasan sebidang Jalan Ampera, dekat Stasiun Bekasi Timur. Peristiwa itu sempat mengganggu perjalanan kereta api di lintasan tersebut.

Sementara itu, insiden lain melibatkan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek yang menyebabkan korban jiwa dan memicu evaluasi terhadap sistem keselamatan perjalanan kereta api.

Korlantas Polri kini memastikan penanganan hukum kasus kecelakaan taksi Green SM terus berjalan dan segera memasuki proses persidangan di PN Bekasi Kota. (ars/nsp)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
01:40
02:13
02:51
02:55
04:48

Viral