Korlantas Polri Tegaskan Dua Kecelakaan Kereta di Bekasi Tidak Berkaitan, Selisih Waktu Jadi Sorotan DPR
- tvOnenews - syifa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar menegaskan bahwa kecelakaan Commuter Line dengan taksi Green SM tidak memiliki hubungan langsung dengan kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Mario dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Menurut Mario, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pihak kepolisian menunjukkan kedua insiden tersebut merupakan dua kejadian berbeda dengan lokasi dan kronologi yang tidak sama.
“Yang dapat kami jelaskan bahwa untuk kejadian yang pertama tidak ada hubungannya dengan kejadian kedua, berdasarkan dari kami yang melaksanakan olah TKP,” kata Mario.
Korlantas Sebut Ada Dua TKP Berbeda
Mario menjelaskan, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan TKP pertama berada di perlintasan sebidang, sedangkan TKP kedua merupakan lokasi kecelakaan kereta api di area Stasiun Bekasi Timur.
Menurutnya, kedua lokasi tersebut memiliki konteks kejadian yang berbeda berdasarkan Undang-Undang Perkeretaapian.
“Sesuai dengan berita acara kami, yang kalau kami yang melihat dari pertama, Bapak, setelah kami melihat dari Bapak Menteri Perhubungan tadi menjelaskan bahwa ada kejadian di 20.52 WIB. Kalau ada di 20.52 WIB, berarti ada 12 menit selisihnya,” ujar Mario.
Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi publik yang mengaitkan tabrakan taksi Green SM dengan kecelakaan maut antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.
DPR Soroti Selisih Waktu Dua Kejadian
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus meminta Korlantas Polri menjelaskan secara detail soal selisih waktu antara dua insiden yang terjadi di Bekasi.
Lasarus menilai durasi waktu antara kejadian pertama dan kedua menjadi hal penting dalam proses penegakan hukum serta investigasi penyebab kecelakaan.
“Ini yang jadi banyak pertanyaan banyak pihak, tolong nanti barangkali di proses penyidikan,” kata Lasarus.
Ia menyoroti adanya perbedaan informasi terkait jeda waktu antara TKP pertama dan TKP kedua.
“20 dengan 40 menit itu tentu tenggang waktunya sangat lama. Selisih waktu antara TKP 1 dan TKP 2, ini 40 menit,” ujarnya.
Load more