- YouTube tvOne
Prabowo Siap Kendalikan Devisa Ekspor, Airlangga Ungkap Aturan Baru Siap Berlaku 1 Juni
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai mempercepat langkah penguatan kontrol terhadap devisa hasil ekspor dan tata kelola komoditas strategis nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, seluruh perangkat aturan untuk implementasi kebijakan baru ekspor bakal dirampungkan sebelum 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut mencakup implementasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) hingga mekanisme ekspor komoditas unggulan seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Hal itu disampaikan Airlangga usai melaporkan langsung perkembangan kebijakan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
“Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait dengan rencana implementasi, yaitu pelaksanaan Devisa Hasil Ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni besok, dan juga pelaksanaan dari ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy yang dilaksanakan oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, pemerintah kini tengah mengebut penyelesaian seluruh instrumen regulasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan tersebut dapat langsung berjalan sesuai jadwal.
“Nah, tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan akan, sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintahan Prabowo untuk memperketat pengawasan arus devisa dan perdagangan komoditas nasional yang selama ini dinilai rawan praktik manipulasi nilai ekspor, transfer pricing, hingga kebocoran devisa ke luar negeri.
Selain mematangkan regulasi, pemerintah juga mulai bergerak melakukan konsolidasi dengan pelaku usaha dan asosiasi industri guna memastikan kebijakan baru tersebut dipahami seluruh pihak terkait.
“Kemudian yang kedua juga sosialisasi kepada asosiasi juga akan dilakukan sore hari ini jam 4, sehingga asosiasi-asosiasi yang terkait mengetahui kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah,” tutur Airlangga.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan skema baru pengelolaan ekspor sumber daya alam melalui badan usaha yang ditunjuk negara.
Kebijakan tersebut diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat penerimaan negara, menjaga devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri, sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan komoditas unggulan Indonesia.(agr/raa)