- Istimewa
Tito Karnavian Tegas Minta Daerah Segera Belanjakan Dana Rp10,6 Triliun untuk Pascabencana Sumatera
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah terdampak bencana di Sumatera segera merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun.
Dana tambahan tersebut telah disalurkan pemerintah pusat untuk mendukung percepatan penanganan pascabencana di sejumlah wilayah terdampak, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Tito menegaskan tambahan anggaran itu merupakan arahan langsung Presiden RI untuk mempercepat rehabilitasi, rekonstruksi, serta penguatan mitigasi bencana di daerah.
“Memang niat dari Bapak Presiden, TKD ini diberikan, tambahan TKD ini adalah dalam rangka untuk penanganan bencana,” ujar Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera secara hybrid dari Posko Satgas PRR di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Tito Minta Dana Tidak Dipakai di Luar Penanganan Bencana
Dalam arahannya, Tito menegaskan tambahan TKD tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.
Menurutnya, anggaran harus difokuskan untuk rehabilitasi infrastruktur, mitigasi, dan langkah antisipasi terhadap potensi bencana lanjutan di daerah.
“Jangan digunakan untuk kepentingan yang terlalu jauh, yang tidak ada hubungan sama sekali [dengan bencana],” tegas Tito.
Ia menjelaskan daerah terdampak diminta memprioritaskan penggunaan dana untuk:
-
Perbaikan infrastruktur rusak
-
Penanganan potensi longsor
-
Penguatan tanggul sungai
-
Pemulihan layanan publik
-
Mitigasi dan antisipasi bencana lanjutan
Sementara itu, daerah yang tidak terdampak langsung tetap diminta memanfaatkan dana untuk penguatan ketahanan dan pencegahan bencana.
Tito Soroti Daerah yang Belum Susun Perkada
Dalam rapat tersebut, Tito juga memaparkan hasil pemantauan Kemendagri terkait progres penggunaan tambahan TKD di daerah.
Ia mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah menyusun rencana penggunaan anggaran dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar pelaksanaan program.
Namun, Tito menyoroti masih adanya daerah yang belum menyusun rencana penggunaan dana maupun belum menetapkan Perkada.
Menurutnya, kondisi itu berpotensi memperlambat proses rehabilitasi dan penanganan pascabencana.
Daerah Diminta Segera Eksekusi Program
Tito meminta daerah yang telah menyelesaikan dokumen perencanaan segera menjalankan program di lapangan.