- Instagram @pandanganjogja
8 Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Mahasiswi Diajak Makan Hingga Temani Dinas
tvOnenews.com - Miris, Kasus dugaan kekerasan seksual kembali terjadi di area kampus, kali ini terjadi di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta.
Kabar ini awalnya viral di media sosial, peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi sejak 2022 dengan terduga pelaku yaitu seorang dosen Prodi Agroteknologi, Fakultas Pertanian.
Sebuah akun media sosial X @onlonenyside menyebutkan terduga pelaku melakukan pelecehan fisik terhadap mahasiswinya, namun tidak diungkapkan secara detail.
Berbagai cara digunakan pelaku untuk membujuk korban, mulai dari mengajak makan, meminta bantuan untuk mengoreksi pekerjaan, hingga meminta ditemani dalam perjalan dinas atau pengabdian.
Setelah meluasnya informasi dugaan kasus kekerasan seksual tersebut, kini satgas membuka ruang bagi para korban untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tak disangka, berdasarkan laporan satgas tercatat sudah ada 8 dosen dari berbagai program studi di kampus tersebut yang diduga melakukan kekerasan seksual.
“Kami mencatat kurang lebih yang sudah masuk laporan satgas saat ini ada 8 (dosen dari berbagai prodi) yang buktinya sudah terkumpul,” ungkap Ketua BEM UPN Veteran Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi saat dihubungi, pada Kamis (21/5/2026).
- Instagram @pandanganjogja
Sejumlah korban mulai berani menceritakan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Risyad mengatakan sejumlah korban mulai dari alumni angkatan 2013, 2017, hingga mahasiswa aktif telah melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen.
“Memang sudah berlangsung sejak lama, bahkan salah satu penyintas itu ada yang berasal dari alumni angkatan 2013, 2017, itu menceritakan kronologinya kepada teman-teman,” ujarnya pada program acara Apa Kabar Indonesia Malam, Kamis (21/5/2026).
“Akhirnya kampus menindaklanjuti masalah ini dengan serius untuk berkomitmen tidak hanya menonaktifkan pelaku, melainkan juga memenuhi hak restitusi dari korban,” lanjutnya.
Pihak Rektorat telah memberikan respons terhadap tuntutan mahasiswa terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan 8 dosen ini.
Menurut Risyad, Rektorat meminta waktu untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu tiga hari untuk memenuhi beberapa poin tuntutan.
“Yang pertama akan menonaktifkan pelaku, lalu memberikan pendampingan secara psikologis dan konseling kepada korban,” tuturnya.