- Istimewa
Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirjen SDA Kementerian PU Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negaga Capai Rp16 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma menuturkan, tersangka yakni mantan Direktur Jendral Sumber Daya Air periode Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.
“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025 s.d Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dapot, kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Kemudian Dapot menerangkan bahwa pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum.
“Peranan tersangka DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan Pihak Swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” jelas Dapot.
Sementara itu Dapot mengatakan, tersangka RS dan AS berperan secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara sekitar Rp16 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka DP disangkakan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tersangka RS dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun dalam hal ini pihak Kejati Jakarta telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat
“Terhadap 3 orang tersangka ini dilakukan penahanan sejak hari ini Kamis, 21 Mei 2026 sampai 20 hari kedepan. Tersangka DP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menggeledah beberapa ruangan di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pada Senin (9/4/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma menerangkan, penggeledahan ini dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan Tahun Anggaran 2023-2024.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya,” ucap Dapot, kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Adapun kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 09/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan guna memperoleh dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud, sehingga dapat memperjelas peristiwa pidana yang sedang ditangani,” tuturnya.
Kemudian, dari penggeledahan ini, Dapot menuturkan, pihaknya menyita beberapa barang yang diduga relevan dengan proses penyidikan, diantaranya berupa dokumen-dokumen dan perangkat elektronik. (ars/muu)