news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengacara Toni RM dan Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Pengacara Toni

Pihak Ririn Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan Keluarga di Indramayu, Bongkar Bukti Rekaman Suara Terdakwa

Kuasa hukum Ririn Rifanto, Toni RM menyerahkan rekaman suara untuk membantah Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu.
Jumat, 22 Mei 2026 - 23:54 WIB
Reporter:
Editor :

Indramayu, tvOnenews.com - Kubu Ririn Rifanto membantah pernyataan dari Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan keluarga di Indramayu.

Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (21/5/2026).

Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM mengungkap alat bukti di sidang tersebut. Ia menyerahkan rekaman suara dari terdakwa Priyo Bagus Setiawan kepada majelis hakim.

Penyerahan rekaman suara itu, kata Toni RM, sebagai bukti bahwa Ririn Rifanto tidak melakukan pembunuhan keluarga di Indramayu. Upaya ini menunjukkan kliennya menepis pernyataan dari Priyo.

"Kami, terdakwa atau penasihat hukum, hari ini menghadirkan atau mengajukan alat bukti berupa rekaman suara," ujar Toni RM dikutip tvOnenews.com, Jumat (22/5/2026).

Ririn Rifanto & Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Pengacara Toni & Instagram/@indramayuinfo

Rekaman suara yang diserahkan saat dirinya belum menjadi pengacara mereka. Ia memiliki bukti terkait pengakuan dari keduanya, termasuk Priyo Bagus Setiawan mengenai kasus pembunuhan ini.

"Ini adalah rekaman suara dari terdakwa Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto ketika saya temui pertama kali dan sebelum saya menjadi pengacaranya," terangnya.

Ia menjelaskan, setidaknya ada dua rekaman suara yang akan ditunjukkan dalam persidangan untuk menjadi bukti tambahan.

Toni mengatakan, dirinya mengambil rekaman tersebut ketika mengonfirmasi keterangan dari Priyo dalam sidang pertama. Saat itu agenda ini digelar pada 26 Februari 2026.

Di momen itu, Priyo memaparkan kronologi kejadian sebenarnya. Toni mengatakan, terdakwa 2 mengatakan ada empat nama lain berstatus sebagai pelaku utama, di antaranya Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Untuk Ririn disebut tidak memiliki keterlibatan dalam kasus ini.

Toni kemudian menyambangi Lapas Indramayu dengan tujuan menemui kedua terdakwa. Tujuannya untuk mengonfirmasi kebenaran terkait pengakuan dari terdakwa Priyo.

Menariknya, kedua terdakwa mengungkapkan hal yang sama. Bahkan, Priyo memaparkan kejadian ini tanpa adanya tekanan.

"Mereka menyampaikan dengan lancar, dengan gamblang, dengan leluasa, tanpa ada tekanan apa pun," tuturnya.

Ia meyakini penyerahan alat bukti rekaman suara tersebut menjadi bentuk bantahan dari keterangan dilontarkan Priyo. Sebab, pihak Ririn menepis pernyataan empat nama yang disebutkan hanya berupa karangan dan imajinasi darinya.

Toni mengatakan kubu Ririn akan menghadirkan saksi ahli IT. Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengundang ahli pidana di sidang pembuktian selanjutnya.

"Nanti akan terungkap bahwa tidak ada perencanaan, tidak ada motif karena motifnya terbantah, maka nanti ahli akan menilai masuk tidak pembunuhan berencananya? Apalagi Ririn sama sekali tidak tahu kejadian itu," katanya.

Awal Mula Kasus Pembunuhan Keluarga di Indramayu

Tim Inafis Polda Jabar mengolah TKP kasus kematian Haji Sahroni dan empat anggota keluarga yang tewas terkubur dalam satu lubang di Indramayu
Sumber :
  • ANTARA/Fathnur Rohman

Diketahui, kronologi kasus pembunuhan ini bermula dari teman terdekat Euis (40). Saat itu ia tidak bisa menghubungi korban selama beberapa hari sebelumnya.

Kecurigaan pun muncul yang membuat warga menggeledah rumah Haji Sahroni di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu pada awal September 2025.

Kemudian, warga menemukan ada kaki Budi dalam gundukan tanah. Mereka terkejut setelah melihat lima anggota keluarga di rumah tersebut ditemukan tewas dalam satu lubang.

Lima korban yang tewas meliputi Haji Sahroni (75), Budi Awaludin (45), istrinya Euis (40), RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan.

Polisi mulanya menduga motif pembunuhan ini akibat polemik rental mobil. Namun, pihak Kepolisian berhasil menangkap dua orang, Ririn dan Priyo yang kini menjadi terdakwa.

Kendati demikian, Priyo semakin terbuka lebar dan menceritakan kronologi sebenarnya. Terdakwa tersebut menyebutkan bahwa pelaku utama kasus pembunuhan keluarga ini adalah Ririn, sementara empat nama lain yang disebut hanya berupa karangan.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:47
02:02
05:02
04:25
04:34
06:21

Viral