news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

KPK Gali Soal Penyerahan Imbalan Proyek Jalur Kereta Api ke Pejabat di Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Terhadap dua saksi tersebut, KPK mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee ke pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee ke pihak-pihak Kemenhub," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (22/5/2026).

Adapun dua saksi yang diperiksa yakni, KE selalu Konsultan dan Kontraktor CV. Parama Prima dan Syafiq Multi Kontraktor, PS mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Kelas 1 Semarang tahun 2021-2023.

Keterangan kedua saksi dibutuhkan oleh penyidik untuk membuat terang kasus di lingkungan DJKA tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang.

Awalnya 10 orang yang langsung ditahan, kemudian hingga 20 Januari 2026 jumlahnya meningkat menjadi 21 tersangka.

KPK juga menjerat dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.

Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis di berbagai wilayah, seperti pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta di Makassar, serta beberapa proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat. Serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga tidak berjalan secara transparan. Penyidik menemukan indikasi adanya rekayasa dalam proses tender, mulai dari tahap administrasi hingga penentuan pemenang, yang mengarah pada pengaturan pihak pelaksana proyek.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini guna mengungkap praktik korupsi secara menyeluruh.(aha/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:47
02:02
05:02
04:25
04:34
06:21

Viral