- Antara
KPK Beberkan Alasan Tidak Ungkap Detil Perkara saat Penyelidikan
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika membeberkan alasannya untuk tidak mengungkakan detil perkara saat masih di tahap penyelidikan.
Tessa mengatakan, bahwa detil perkara yang dibeberkan terlebih dahulu akan mengganggu proses ke tahap penyikan.
Pasalnya, di dalam penyeledikan masih rentan terhadap gangguan-gangguan sehingga menimbulkan risiko pengungkapan kasus di tahap awal tidak berjalan maksimal.
"Ada yang bisa mengganggu proses tersebut, sehingga tidak bisa naik ke penyidikan, dan juga kode etik," kata dia dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Lebih lanjut Tessa menjelaskan, bahwa KPK banyak sekali menerima laporan. Setiap informasi tersebut harus dicari tahu terlebih dahulu apakah peristiwanya ada atau tidak.
"Kita juga menerima banyak laporan. Kita mencari tahu apakah peristiwanya ada atau tidak, apakah ada calon tersangkanya atau pihak-pihak yang bertanggung jawab atau tidak," jelasnya.
Selanjutnya setelah informasi tersebut dinilai dapat masuk ke tahap penyelidikan, pihaknya juga harus membahas secara menyeluruh sebelum diambil keputusan lanjutan.
"Untuk menentukan apakah perkara ini sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, dan kembali dibawa ke ekspos pimpinan," ucapnya.
Oleh karena itu dengan proses yang ketat tersebut, 99 persen perkara dalam penyeledikan dipastikan matang untuk masuk ke tahap penyidikan.
Sehingga, di dalam persidangan hampir seluruh perkara tidak lepas dari putusan hakim dan menjatuhkan hukuman bagi para pelaku korupsi.
"Mungkin hanya ada beberapa yang diputus tidak bersalah, atau lebih banyak di praperadilan," tandasnya.(aha/raa)