- Julio Trisaputra/tvOnenews
Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK: Pejabat Publik Harusnya Lebih Berat
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menanggapi soal tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Praswad mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi, dampak dari perbuatan pelaku menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penjatuhan tuntutan maupun hukuman.
Bukan hanya sekedar nominal kerugian, korupsi juga menurutnya mengakibatkan efek luas yang ditimbulkan terhadap tata kelola dan biaya pekerjaan.
Terkait kasus yang menjerat Noel, ucap Praswad dapat berdampak pada meningkatnya biaya yang harus ditanggung pemohon, terhambatnya proses layanan sertifikasi, hingga berpotensi memengaruhi aspek keselamatan kerja.
"Semakin besar praktik korupsi yang terjadi, maka semakin besar pula dampak ekonomi dan sosial yang ditanggung masyarakat," kata dia, Sabtu (23/5/2026).
Pakar anti korupsi ini juga mengungkapkan, jabatan Noel juga tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan hukum dan etik.
Sebagai seorang mantan wakil menteri, Noel seharusnya memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga integritas.
Jabatan publik yang melekat seharusnya membuat pihak terkait lebih berhati-hati dan memberi teladan, bukan justru menjadi pembenaran atas tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Ia menilai seorang pejabat publik yang terlibat korupsi seharusnya dijatuhi hukuman yang lebih berat.
Pasalnya, jabatan tersebut merupakan amanah sekaligus bentuk kepercayaan yang diberikan negara dan masyarakat.
Ketika amanah itu disalahgunakan, maka pelanggaran yang terjadi tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
"Seseorang yang memiliki jabatan publik justru seharusnya dapat dijatuhi hukuman lebih berat apabila terlibat tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.