Resmi Ditahan KPK, Begini Kronologi Kasus Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono (MC) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, bahwa kasus ini bermula saat Ma'ruf sebagai pengguna anggaran (PA) pada Setjen MPR RI diduga menunjuk diri sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain itu, ia juga menunjuk dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR RI.
"Ketiga jabatan tersebut dirangkap oleh yang bersangkutan, padahal dalam satu satuan kerja seharusnya terdapat pejabat berbeda sebagai bentuk pengawasan," katanya, Kamis (9/7/2026).
Selama menjabat, Ma'ruf memiliki orang kepercayaan berinisial Z yang memiliki tugas di Sekretariat Jenderal MPR RI. Melalui Z, ia mengumpulkan dan mengubungi sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang pengadaan.
"Para calon rekanan diduga diminta menyerahkan fee sebesar sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Fee tersebut disebut sebagai "uang hangus"," jelas Taufik.
Selanjutnya, total uang yang diterima Ma'ruf dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik diterima secara langsung maupun melalui perantara Z.
Selain itu, ia juga memerintahkan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa agar menunjuk penyedia tertentu sesuai keinginannya atau arahan Z melalui mekanisme penunjukan langsung, tanpa melalui proses tender.
"MC diduga menerima sebuah akun trading dari salah satu perusahaan pialang yang berkaitan dengan rekanan pemenang paket pekerjaan di Setjen MPR RI. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar," ujar Taufik.
Dalam praktiknya, Ma'ruf diduga membuka rekening nominee atas nama FA selaku pihak swasta dari PT VEI yang merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK).
"Melalui rekening tersebut, pada periode 2021–2022, MC diduga menerima uang sebesar Rp16,4 miliar," tuturnya.
"Dari dua sumber penerimaan tersebut, yakni rekening nominee dan akun trading, total gratifikasi yang diduga diterima MC mencapai sekitar Rp30 miliar," sambung Taufik.
Atas penerimaan tersebut, Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh dana yang diterima berasal dari sumber yang sah.
Load more