news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pigai sebut Begal Tidak Boleh Ditembak Mati, Polda Metro: Nyawa Masyarakat Prioritas Utama.
Sumber :
  • istimewa

Pigai sebut Begal Tidak Boleh Ditembak Mati, Polda Metro: Nyawa Masyarakat Prioritas Utama

Menteri HAM RI Natalius Pigai, yang menyatakan begal tidak boleh ditembak mati. Sontak, hal ini menyedot perhatian dan menuai komentar publik hingga Polda Metro
Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, yang menyatakan begal tidak boleh ditembak mati. Sontak, hal ini menyedot perhatian dan menuai komentar publik, hingga Polda Metro Jaya angkat bicara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, petugas dalam Tim Pemburu Begal hanya melepaskan tembakan pada pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan orang banyak.

Ia menilai, nyawa masyarakat menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan lebih banyak korban.

“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan,” jelas Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Iman juga menyebut penggunaan senjata api dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Aturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, petugas juga berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua,” bebe Iman. 

Iman menambahkan, selama Tim Pemburu Begal bertugas dalam sepekan terakhir, pelaku yang ditembak merupakan mereka yang menggunakan senjata api atau senjata tajam saat beraksi maupun ketika berhadapan dengan petugas.

Sebelumnya, Pigai tidak memperbolehkan begal ditembak. Kata dia, hal tersebut begitu bertentangan secara prinsipil dengan HAM.

"Dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap," ujar Pigai mengawali penjelasan, saat diwawancarai wartawan di Kota Bandung, Rabu (20/5/2026).

"Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas; kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," beber Pigai.

Pigai menegaskan, begal tidak boleh ditembak mati meskipun hal ini dilihat dari sudut pandang korban. 

"Ya, kan saya bilang tidak boleh," katanya.

"Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang HAM. Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip," jelas Pigai.

Dalam konteks seorang korban terpepet oleh begal, menurut Pigai, aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas sehingga masyarakat itu hidup secara bebas.

"Ya, sekarang aparat tingkatkan saja terutama aparat kepolisian memastikan supaya setiap wilayah itu aman, jadi itu merupakan tanggung jawab pemerintah," beber Pigai.

"Saya ini penyidik ya, yang sudah ikut pelatihan. Tidak ada pelajaran dari instruktur yang menyatakan bahwa seorang terkriminal itu [boleh] ditembak mati, karena dia adalah sumber data, dia sumber informasi," jelas Pigai.

Pigai kemudian jelaskan, "Kalau orang tersebut ditembak mati, maka informasi penting hilang." (aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:17
12:40
03:47
02:02
05:02
04:25

Viral