- Juli Trisaputra/tvOnenews
Eks Penyidik KPK Sebut Pernyataan Noel Tak Dapat Dianggap Sepele
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyebut ucapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyebut lebih baik korupsi sebanyak-banyaknya berpotensi bentuk persepsi keliru.
Pasalnya, ungkapan yang seolah membandingkan besaran korupsi dengan ringan atau beratnya hukuman dikhawatirkan dapat dimaknai sebagai bentuk pembenaran terhadap tindak pidana korupsi.
"Pernyataan Noel tidak dapat dianggap sepele karena berpotensi membentuk persepsi keliru di masyarakat," katanya, Sabtu (23/5/2026).
Padahal, sambung Praswad setiap praktik korupsi merupakan kejahatan yang merugikan kepentingan publik dan harus dicegah bersama.
Pejabat publik maupun mantan pejabat negara seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terlebih terkait isu korupsi, agar tidak menimbulkan normalisasi atau kesan permisif terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan integritas publik.
"Mereka juga harus menjaga integritasnya serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi melalui sikap dan pernyataan yang mencerminkan komitmen antikorupsi," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Jaksa menyatakan Noel terbukti menerima uang miliaran rupiah dalam perkara tersebut.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut total penerimaan Noel mencapai Rp4,4 miliar yang terdiri dari dugaan suap sebesar Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler senilai Rp600 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara," ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5) malam.
*Noel Heran Dengan Tuntutan Jaksa*
Usai sidang tuntutan, Noel mengaku bingung dan mempertanyakan besarnya tuntutan pidana yang dia terima dibanding sejumlah kasus korupsi lain dengan nilai kerugian lebih besar.
Menurut Noel, ada kasus korupsi bernilai puluhan miliar rupiah namun tuntutan hukumannya tidak jauh berbeda dengan dirinya.
"Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel.