GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Dalami Aliran Dana Dari Wakil Ketua PN Depok Terkait Kasus Suap Eksekusi Lahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami soal aliran dana dari Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), Bambng Setyawan.
Minggu, 24 Mei 2026 - 03:00 WIB
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami soal aliran dana dari Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), Bambng Setyawan.

Penyidik mendalami hal tersebut dengan memeriksa seorang saksi yakni, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wenny Rosalina Anas (WRA).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari tersangka BBG," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (23/5/2026).

Dalam perkara ini, Bambang merupakan tersangka bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta atas kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di wilayah Tapos.

KPK mengungkap, Bambang diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar. Temuan tersebut diperoleh setelah KPK menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dugaan gratifikasi itu disebut bersumber dari PT DMV dalam kurun waktu 2025–2026.

"Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.

Asep menyebut penerimaan uang miliaran rupiah itu diduga sebagai gratifikasi karena tidak sesuai dengan profil Bambang sebagai hakim.

"Tentunya ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan. Kemudian kami menduga ini adalah bentuk gratifikasi," katanya.

Atas dugaan tersebut, Bambang turut disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Bambang juga dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(aha/raa)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggota Komite Otsus Bongkar Cara Jitu Tingkatkan Pembangunan di Papua

Anggota Komite Otsus Bongkar Cara Jitu Tingkatkan Pembangunan di Papua

Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Paulus Waterpauw mengingatkan akan pendekatan dialog dalam pembangunan yang berjalan khusunya polemik masalah pembukaan lahan sebagai basis pelaksanaan Proyek Strategi Nasional (PSN) ketahanan pangan dan energi.
Nalince Wamang Ungkap Pelaku Penembakan Bukan Oknum TNI, Ayah Kandung Akui Hal Ini

Nalince Wamang Ungkap Pelaku Penembakan Bukan Oknum TNI, Ayah Kandung Akui Hal Ini

Kasus tewasnya Nalince Wamang (17) remaja perempuan akibat aksi penembakan di wilayah Camp Wini MP.69 Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah terus menuai perhatian publik.
Angkat Citra Indonesia, KAUMY Dukung Perjuangan Dakwah Islam di AS

Angkat Citra Indonesia, KAUMY Dukung Perjuangan Dakwah Islam di AS

Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) mendukung penuh adanya perjuangan dakwah dan pembangunan pendidikan Islam di Amerika Serikat (AS).
Michael Essien Ikut Larut dalam Perayaan Juara Super League Persib Bandung

Michael Essien Ikut Larut dalam Perayaan Juara Super League Persib Bandung

Legenda Persib Bandung Michael Essien ikut dalam euforia perayaan gelar juara Super League yang telah diraih skuad Bojan Hodak dalam tiga musim berturut-turut.
Soal Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo di Kasus Bea Cukai, Ketua KPK: Tinggal Tunggu Jadwal

Soal Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo di Kasus Bea Cukai, Ketua KPK: Tinggal Tunggu Jadwal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan pengusaha rokok, M Suryo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Saat Shalat Jangan sampai Sujud seperti Ini, Ustaz Adi Hidayat: Pernah Diingatkan Nabi Muhammad SAW

Saat Shalat Jangan sampai Sujud seperti Ini, Ustaz Adi Hidayat: Pernah Diingatkan Nabi Muhammad SAW

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menekankan agar siku tidak menempel di bagian diafragma saat sujud dalam pelaksanaan shalat untuk mempertahankan dari nilai pahalanya.

Trending

Link Live Streaming Tinju Dunia: Pagi Ini Ada Duel Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Diperebutan Gelar Juara

Link Live Streaming Tinju Dunia: Pagi Ini Ada Duel Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Diperebutan Gelar Juara

Link live streaming tinju dunia hari ini, ada duel perebutan gelar juara antara Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven di kelas berat (heavyweight).
Pesan Menkeu Purbaya Setelah Persib Bandung Hattrick Juara Super League

Pesan Menkeu Purbaya Setelah Persib Bandung Hattrick Juara Super League

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pesan spesial setelah Persib Bandung memastikan gelar juara Super League untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven yang akan berlangsung pada pagi ini.
Dewi Perssik Mendadak Lapor Polisi, Polda Metro Jaya Buka Hal Ini

Dewi Perssik Mendadak Lapor Polisi, Polda Metro Jaya Buka Hal Ini

Artis Dewi Perssik melaporkan sebuah akun media sosial yang menggunakan foto dan identitas dirinya tanpa izin ke Polda Metro Jaya.
Persis Solo Resmi Terdegradasi Ini Daftar Peserta Super League 2026-2027: Selamat Datang 3 Tim Promosi

Persis Solo Resmi Terdegradasi Ini Daftar Peserta Super League 2026-2027: Selamat Datang 3 Tim Promosi

Kompetisi Super League 2025-2026 selesai pada Sabtu (23/5/2026) dengan Persib Bandung sebagai juara dengan tiga klub, Persis Solo, Semen Padang dan PSBS Biak yang resmi terdegradasi ke Championship. 
Michael Essien Ikut Larut dalam Perayaan Juara Super League Persib Bandung

Michael Essien Ikut Larut dalam Perayaan Juara Super League Persib Bandung

Legenda Persib Bandung Michael Essien ikut dalam euforia perayaan gelar juara Super League yang telah diraih skuad Bojan Hodak dalam tiga musim berturut-turut.
Soal Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo di Kasus Bea Cukai, Ketua KPK: Tinggal Tunggu Jadwal

Soal Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo di Kasus Bea Cukai, Ketua KPK: Tinggal Tunggu Jadwal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan pengusaha rokok, M Suryo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selengkapnya

Viral