KPK Dalami Aliran Dana Dari Wakil Ketua PN Depok Terkait Kasus Suap Eksekusi Lahan
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami soal aliran dana dari Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), Bambng Setyawan.
Penyidik mendalami hal tersebut dengan memeriksa seorang saksi yakni, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wenny Rosalina Anas (WRA).
"Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari tersangka BBG," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (23/5/2026).
Dalam perkara ini, Bambang merupakan tersangka bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta atas kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di wilayah Tapos.
KPK mengungkap, Bambang diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar. Temuan tersebut diperoleh setelah KPK menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dugaan gratifikasi itu disebut bersumber dari PT DMV dalam kurun waktu 2025–2026.
"Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Asep menyebut penerimaan uang miliaran rupiah itu diduga sebagai gratifikasi karena tidak sesuai dengan profil Bambang sebagai hakim.
"Tentunya ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan. Kemudian kami menduga ini adalah bentuk gratifikasi," katanya.
Atas dugaan tersebut, Bambang turut disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Bambang juga dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(aha/raa)
Load more