news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Sumber :
  • Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel

Dedi Mulyadi Skakmat Pedagang di Kawasan Cicadas yang Tuntut Ganti Rugi: Tidak Ada Aturannya

Pernyataan KDM pun disebut-sebut menjadi jawaban telak atas polemik yang sempat memanas tersebut.
Senin, 25 Mei 2026 - 09:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM, akhirnya angkat bicara soal tuntutan Pedagang Kaki Lima (PKL) terkait uang ganti rugi usai pembongkaran kios di kawasan Cicadas, Kota Bandung. 

Pernyataan KDM pun disebut-sebut menjadi jawaban telak atas polemik yang sempat memanas tersebut.

Sebelumnya, pembongkaran kios semi permanen di kawasan Cicadas dilakukan langsung oleh Dedi Mulyadi sebagai bagian dari program penataan kawasan dan pengembalian fungsi fasilitas umum. 

Namun langkah itu memicu protes dari sejumlah PKL yang merasa kehilangan tempat usaha dan meminta adanya kompensasi dari pemerintah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa aturan tidak mewajibkan pemerintah memberikan ganti rugi terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum seperti trotoar.

"Ketika pedagang kaki lima di trotoar dibongkar, bapak dan ibu pasti kecewa. Tapi saya harus menjalankan prinsip-prinsip kepemimpinan yang bergaris pada ketentuan peraturan," ujar Dedi Mulyadi.

KDM mengaku memahami kondisi para pedagang yang kini kebingungan setelah kios mereka dibongkar. Meski begitu, ia menilai trotoar harus kembali difungsikan untuk pejalan kaki sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban kota sekaligus mengembalikan hak masyarakat dalam menggunakan ruang publik.

Meski demikian, Dedi Mulyadi tidak menutup mata terhadap dampak ekonomi yang dirasakan para PKL akibat pembongkaran tersebut. 

Ia mengaku tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan agar para pedagang tetap bisa melanjutkan kehidupan ekonominya.

"Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mengatur pemerintah harus memberikan kompensasi atas kegiatan pembongkaran bangunan atau pedagang yang menggunakan fasilitas umum," kata KDM.

"Tetapi, ini adalah pertimbangan ekonomi para pedagang, pertimbangan kemanusiaan. Sehingga, siklus ekonominya harus berjalan sebelum mendapatkan pekerjaan atau jenis usaha lain yang tidak mengganggu fasilitas umum," sambung Dedi Mulyadi. (nba)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:30
02:47
06:38
04:01
01:34

Viral