- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Indonesia dan 17 Negara Islam Murka, ‘Kedutaan Somaliland’ di Yerusalem Disebut Langgar Hukum Internasional!
Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia bersama 17 negara mayoritas Muslim melontarkan kecaman keras terhadap langkah wilayah “Somaliland” yang membuka kantor yang diklaim sebagai “kedutaan besar” di Yerusalem yang diduduki.
Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan ilegal yang secara langsung menabrak hukum internasional serta memperkeruh konflik geopolitik di Timur Tengah.
Dalam keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui media sosial X, Senin (25/5/2026), para Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Arab Saudi, Qatar, Yordania, Turki, Pakistan hingga Palestina menyatakan penolakan tegas terhadap tindakan sepihak tersebut.
“Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Republik Arab Mesir, Kerajaan Arab Saudi, Negara Qatar, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Türkiye, Republik Islam Pakistan, Republik Djibouti, Republik Federal Somalia, Negara Palestina,” demikian pembukaan pernyataan bersama itu.
“Kemudian Kesultanan Oman, Republik Sudan, Republik Yaman, Republik Lebanon, Republik Islam Mauritania, Republik Demokratik Rakyat Aljazair, Republik Rakyat Bangladesh dan Negara Kuwait mengutuk dalam istilah terkuat langkah ilegal dan tidak dapat diterima yang diambil oleh apa yang disebut "Somaliland" wilayah dalam membuka "kedutaan besar" yang diklaim di Yerusalem yang diduduki,” lanjut keterangan itu.
Negara-negara tersebut menilai langkah itu bukan sekadar tindakan diplomatik biasa, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan status Yerusalem yang selama ini menjadi salah satu titik paling sensitif dalam konflik Palestina-Israel.
“Ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi internasional yang relevan, dan merupakan pelanggaran langsung terhadap status hukum dan historis Yerusalem yang diduduki,” lanjut pernyataan itu.
Pernyataan bersama tersebut juga menegaskan penolakan total terhadap segala bentuk upaya yang dianggap ingin melegitimasi pendudukan Israel di Yerusalem Timur maupun mengubah status kota suci tersebut secara sepihak.
“Para Menteri menegaskan kembali penolakan kategoris mereka terhadap tindakan sepihak apa pun yang bertujuan untuk memperkuat realitas ilegal di Yerusalem yang diduduki atau memberikan legitimasi pada entitas atau pengaturan apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan,” bunyi pernyataan itu.
Negara-negara penandatangan menekankan bahwa Yerusalem Timur tetap merupakan wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967. Karena itu, segala tindakan untuk mengubah status hukumnya dianggap tidak sah.
“Mereka menegaskan kembali bahwa Yerusalem Timur telah menduduki wilayah Palestina sejak tahun 1967, dan bahwa tindakan apa pun yang dimaksudkan untuk mengubah status hukum dan historisnya batal dan tidak berlaku dan tanpa efek hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
Tak hanya menyoroti isu Palestina, para Menteri Luar Negeri juga menyatakan dukungan penuh terhadap kedaulatan Somalia di tengah polemik keberadaan Somaliland yang memisahkan diri secara sepihak.
“Para Menteri lebih lanjut menekankan dukungan penuh mereka untuk persatuan, kedaulatan, dan integritas teritorial Republik Federal Somalia, dan penolakan tegas mereka terhadap tindakan sepihak apa pun yang merusak persatuan wilayah Somalia atau melanggar kedaulatannya,” tegas pernyataan bersama itu.
Sikap keras Indonesia dan negara-negara Islam tersebut memperlihatkan meningkatnya tekanan diplomatik terhadap berbagai upaya yang dinilai dapat mengubah status Yerusalem maupun memicu legitimasi baru terhadap wilayah-wilayah yang statusnya masih dipersengketakan secara internasional. (agr/muu)