news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pekerja migran Indonesia..
Sumber :
  • Antara

Pengakuan PMI di Arab Saudi, Diduga Jadi Korban Penempatan Non-Prosedural oleh Pihak Penyalur

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Bersama (YLBH-GKB) mendapati adanya dugaan penempatan non prosedural terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
Senin, 25 Mei 2026 - 15:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Bersama (YLBH-GKB) mendapati adanya dugaan penempatan non prosedural terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

PMI tersebut diketahui bernama Yeni Yahya yang kini dilakukan pendampingan oleh YLBH-GBK.

Yeni yang kini berada di Arab Saudi menceritakan kronologi terkait kondisinya melalui unggahan video berdurasi 1.26 detik.

Dalam video tersebut, Yeni menceritakan perjalanan panjang sebelum diberangkatkan ke Timur Tengah. 

Ia mengaku dijemput oleh seseorang bernama H. Iyus sebelum dibawa ke sejumlah tempat penampungan dan pelatihan kerja.

“Saya berangkat dari rumah dijemput sama Pak Haji Iyus, terus diantar ke Apida. Dari Apida lanjut ke LPK Bekasi, lalu dipindahkan lagi ke Condet. Di sana juga menunggu beberapa hari, tidak langsung terbang,” ujarnya dari video yang diterima tim tvOnenews.com, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Yeni kemudian diberangkatkan melalui Bandara Juanda Surabaya dengan pengawasan ketat. 

Perjalanan dilanjutkan transit di Singapura dan Qatar sebelum tiba di Dammam, Arab Saudi. 

Setelah itu, ia kembali dipindahkan ke Riyadh kemudian melakukan perjalanan ke Jeddah.

“Dari kantor Dammam saya dioper ke Riyadh, lalu ke Jeddah. Itu pun belum langsung dapat majikan, masih menunggu beberapa minggu,” katanya.

Namun setelah mulai bekerja di rumah majikannya, kondisi kesehatannya mulai menurun drastis. 

Ia mengaku mengalami sakit pada bagian kaki hingga kesulitan berjalan.

“Baru seminggu kerja saya sakit. Tumit kaki saya sakit kalau buat jalan, tulang kaki bunyi. Bekas suntikan infus juga masih sakit dan keluar cairan yang baunya tidak sedap,” ungkapnya.

Kuasa hukum YLBH-GKB, Samsirin mengatakan pihaknya melayangkan somasi karena adanya dugaan pelanggaran serius terhadap hak pekerja migran Indonesia terhadap perusahaan penyalur.

“Awalnya korban dijanjikan bekerja di sektor formal. Namun setelah sampai di Arab Saudi justru dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga,” kata Samsirin, Minggu, 24 Mei 2026.

Menurutnya, korban tidak sanggup menjalani pekerjaan karena jam kerja yang terlalu berat dan di luar batas kewajaran.

“Sebagai ART di sana hampir semua pekerjaan rumah ditangani sendiri. Jam kerja bisa mencapai sekitar 18 jam sehari,” ujarnya.

Samsirin menilai perusahaan penyalur kurang menunjukkan tanggung jawab terhadap kondisi pekerja migran yang diberangkatkan.

“Somasi sudah kami layangkan tiga hari lalu. Namun sampai hari ini belum ada respons positif terkait pemulangan korban. Jawabannya hanya akan dicek dan dilihat,” tegasnya.

Dalam dokumen somasi bernomor 0069/YLBH-GKB/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026, YLBH-GKB menyebut terdapat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya terkait penempatan nonprosedural dan perlindungan PMI.

Selain itu, pihak LBH juga menyinggung dugaan unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

“Karena terdapat unsur perekrutan, pengangkutan, dan penempatan terhadap korban dengan penyalahgunaan posisi rentan,” bunyi isi somasi tersebut.

Dalam somasi itu, YLBH-GKB meminta pihak penyalur memberikan klarifikasi, memfasilitasi pemulangan korban tanpa biaya, serta menjamin keselamatan dan kesehatan korban hingga kembali ke Indonesia.

Ia menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana, perdata, maupun administratif jika permintaan tak diindahkan pihak penyalur.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:40
02:51
04:08
01:05
05:05
01:41

Viral