- istimewa - antaranews
Luhut Beri Kode Keras Bea Cukai Bisa Tergeser DSI, Semua Pengawasan Ekspor Bakal Berbasis AI
Ia bahkan menyinggung bahwa sistem berbasis integritas personal selama ini belum cukup efektif mencegah penyimpangan.
“Intinya kita mengurangi pertemuan orang ke orang. Sebab kalau pertemuan orang ke orang, pakai akta integritas tidak ada yang benar itu satu pun. Hampir tidak ada lah yang saya tahu, pasti ada bermasalah,” kata Luhut.
Pemerintah Klaim Sistem Baru Bisa Tingkatkan Penerimaan Negara
Dengan seluruh proses pengawasan dan pungutan ekspor dialihkan ke ekosistem digital, Luhut optimistis potensi manipulasi dapat ditekan signifikan.
Ia juga yakin penerimaan negara dari sektor ekspor bisa meningkat apabila sistem digital berbasis AI diterapkan secara menyeluruh.
“Jadi dengan ekosistem yang kita bangun, saya kira kita akan banyak mengurangi itu, dan meningkatkan penerimaan negara,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut langsung memicu sorotan karena menjadi sinyal kuat adanya perubahan besar dalam tata kelola ekspor nasional, termasuk kemungkinan berkurangnya peran tradisional Bea Cukai.
Mulai Juni, Ekspor Batu Bara hingga CPO Bertahap Lewat DSI
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah saat ini sedang menyusun aturan teknis terkait ekspor satu pintu melalui DSI.
Aturan tersebut nantinya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
“Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendag-nya,” ujar Budi Santoso di kantornya, Jakarta Pusat.
Menurut Budi, mulai 1 Juni 2026 ekspor tiga komoditas SDA akan dilakukan secara bertahap melalui DSI.
Komoditas tersebut meliputi:
-
Batu bara
-
Crude palm oil (CPO)
-
Ferro alloy
Meski begitu, pemerintah memastikan aturan dasar, kewajiban, hingga tata cara ekspor tidak mengalami perubahan.
Bea Keluar Bakal Dialihkan ke DSI
Budi Santoso juga mengungkapkan bahwa pungutan ekspor dan bea keluar nantinya akan dilakukan oleh DSI jika skema pengalihan penuh resmi berjalan.
Namun, untuk urusan perizinan ekspor tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan.
“Iya masih sama (izin ekspor di Kemendag), enggak ada yang berubah. Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya itu enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI,” jelasnya.