- istimewa - antaranews
Luhut Beri Kode Keras Bea Cukai Bisa Tergeser DSI, Semua Pengawasan Ekspor Bakal Berbasis AI
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal kuat terkait masa depan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah pemerintah membentuk BUMN ekspor Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Luhut bahkan menyebut sebagian fungsi Bea Cukai berpotensi digantikan sistem digital berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang terintegrasi dalam tata kelola ekspor nasional.
Menurut dia, pungutan ekspor yang selama ini dilakukan Bea Cukai nantinya dapat dialihkan ke DSI apabila sistem digitalisasi sudah berjalan penuh.
“Bea Cukai? Ya kita lihat saja nanti Pak (Wakil Menteri Keuangan) Sua punya mainan. Kalau memang nanti nggak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai, atau tugasnya dia Bea Cukai ada tapi semua AI. Semua berbasis AI,” kata Luhut usai menghadiri acara ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
DSI Disiapkan Jadi Pengelola Ekspor SDA Satu Pintu
Pemerintah saat ini memang tengah menyiapkan sistem ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
BUMN ekspor tersebut nantinya akan mengatur tata kelola ekspor sejumlah komoditas strategis nasional secara terpusat.
Luhut menilai kehadiran DSI membuat reformasi besar di tubuh Bea Cukai menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari.
Menurut dia, sistem lama yang terlalu mengandalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna layanan harus mulai ditinggalkan.
“Ya nanti saya pikir Bea Cukai ya perlu ada reformasi, ya kenapa tidak? Kalau memang nanti dengan badan (ekspor) ini,” ujarnya.
Luhut Dorong Sistem AI untuk Tekan Manipulasi
Luhut menegaskan dirinya sangat mendukung digitalisasi berbasis AI dalam sistem pengawasan ekspor dan kepabeanan.
Ia percaya sistem digital lebih sulit dimanipulasi dibanding pola kerja manual yang masih banyak melibatkan pertemuan tatap muka.
“Jadi sistem dengan digitalisasi ini berbasis AI, saya ya sangat pro pada itu karena itu nggak bisa dibohongi,” paparnya.
Menurut Luhut, inti utama reformasi birokrasi adalah mengurangi interaksi langsung antara aparat dan pelaku usaha.
Ia bahkan menyinggung bahwa sistem berbasis integritas personal selama ini belum cukup efektif mencegah penyimpangan.
“Intinya kita mengurangi pertemuan orang ke orang. Sebab kalau pertemuan orang ke orang, pakai akta integritas tidak ada yang benar itu satu pun. Hampir tidak ada lah yang saya tahu, pasti ada bermasalah,” kata Luhut.
Pemerintah Klaim Sistem Baru Bisa Tingkatkan Penerimaan Negara
Dengan seluruh proses pengawasan dan pungutan ekspor dialihkan ke ekosistem digital, Luhut optimistis potensi manipulasi dapat ditekan signifikan.
Ia juga yakin penerimaan negara dari sektor ekspor bisa meningkat apabila sistem digital berbasis AI diterapkan secara menyeluruh.
“Jadi dengan ekosistem yang kita bangun, saya kira kita akan banyak mengurangi itu, dan meningkatkan penerimaan negara,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut langsung memicu sorotan karena menjadi sinyal kuat adanya perubahan besar dalam tata kelola ekspor nasional, termasuk kemungkinan berkurangnya peran tradisional Bea Cukai.
Mulai Juni, Ekspor Batu Bara hingga CPO Bertahap Lewat DSI
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah saat ini sedang menyusun aturan teknis terkait ekspor satu pintu melalui DSI.
Aturan tersebut nantinya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
“Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendag-nya,” ujar Budi Santoso di kantornya, Jakarta Pusat.
Menurut Budi, mulai 1 Juni 2026 ekspor tiga komoditas SDA akan dilakukan secara bertahap melalui DSI.
Komoditas tersebut meliputi:
-
Batu bara
-
Crude palm oil (CPO)
-
Ferro alloy
Meski begitu, pemerintah memastikan aturan dasar, kewajiban, hingga tata cara ekspor tidak mengalami perubahan.
Bea Keluar Bakal Dialihkan ke DSI
Budi Santoso juga mengungkapkan bahwa pungutan ekspor dan bea keluar nantinya akan dilakukan oleh DSI jika skema pengalihan penuh resmi berjalan.
Namun, untuk urusan perizinan ekspor tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan.
“Iya masih sama (izin ekspor di Kemendag), enggak ada yang berubah. Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya itu enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI,” jelasnya.
Pernyataan Luhut dan pemerintah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa transformasi besar sistem ekspor nasional kini tengah dipercepat, termasuk kemungkinan berubahnya peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di era digitalisasi berbasis AI. (nsp)