- Antara
Hidung Luka dan Gigi Patah, Warga Ambon Laporkan Oknum Brimob ke Polda Maluku
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang oknum anggota Brimob berinisial Briptu DP kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon.
Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami cedera serius pada bagian wajah.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan ini terjadi pada Sabtu (23/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIT, tepat di depan Kantor OJK Karang Panjang.
Masalah diduga dipicu oleh perselisihan lalu lintas di mana kendaraan korban tidak sengaja menyenggol kaca spion mobil milik pelaku.
Briptu DP kemudian mengejar korban hingga keduanya berhenti di lokasi kejadian. Saat korban mencoba memberikan penjelasan, adu mulut tidak terhindarkan dan berakhir dengan tindakan pemukulan oleh oknum polisi tersebut.
"Dari informasi awal yang diperoleh, korban mengalami luka pada bagian hidung dan patah gigi depan bagian bawah," ungkap Rositah di Ambon, Senin.
Polda Maluku memastikan laporan resmi telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan kini tengah ditindaklanjuti secara serius.
"Polda Maluku menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan. Saat ini laporan yang telah diterima SPKT telah diteruskan ke Ditreskrimum Polda Maluku guna proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut," jelas Rositah.
Selain penyelidikan unsur pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Bidang Propam Polda Maluku juga turun tangan melakukan pemeriksaan internal.
Langkah ini diambil guna mendalami adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh Briptu DP, dengan berkoordinasi bersama Satuan Brimob Polda Maluku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk bersikap objektif dan tidak akan melindungi anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.
"Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun kode etik maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Polda Maluku berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat," tegas Rositah.
Rositah juga meminta agar publik tetap tenang dan memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum tanpa terpengaruh oleh informasi yang simpang siur.