news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi polisi.
Sumber :
  • ANTARA

Usia Pensiun Polisi Bakal Diperpanjang Lewat RUU Polri

Pemerintah mengusulkan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun dalam revisi RUU Polri. Menteri Hukum sebut penyesuaian harapan hidup masyarakat.
Selasa, 26 Mei 2026 - 14:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah berencana memperpanjang batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui revisi Rancangan Undang-Undang tentang Polri atau RUU Polri. Dalam draf yang tengah dibahas, usia pensiun anggota Polri diusulkan menjadi 60 tahun.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat berada di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). Menurutnya, perubahan batas usia pensiun dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

“Secara umum kalau saya lihat drafnya, usia pensiun itu sampai dengan 60 tahun,” ujar Supratman.

Sebelumnya, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan 58 tahun untuk seluruh golongan. Kini, pemerintah menilai perubahan diperlukan agar aturan tersebut lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemerintah Soroti Angka Harapan Hidup

Supratman menjelaskan, perubahan usia pensiun aparat penegak hukum tidak dilakukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan peningkatan usia harapan hidup masyarakat yang dinilai berdampak pada masa produktif seseorang.

Menurutnya, masyarakat saat ini memiliki usia produktif yang lebih panjang dibandingkan beberapa dekade lalu. Karena itu, aparat penegak hukum dinilai masih dapat menjalankan tugas secara optimal hingga usia 60 tahun.

“Kenapa itu berubah, dari dulu tidak sampai 60, 58 dulu, sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup,” katanya.

Ia menambahkan, semakin tinggi angka harapan hidup, maka semakin panjang pula kesempatan seseorang untuk tetap produktif di dunia kerja, termasuk di institusi kepolisian.

Disebut Demi Mencetak Aparat Berkualitas

Selain faktor usia produktif, Supratman juga menyinggung aspek kualitas sumber daya manusia di institusi penegak hukum. Ia menilai pengalaman dan jam terbang aparat senior masih dibutuhkan dalam menjaga kualitas institusi.

Menurutnya, perpanjangan usia pensiun dapat menjadi salah satu cara mempertahankan aparat yang telah memiliki pengalaman panjang dalam penegakan hukum.

“Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja,” jelasnya.

Pemerintah juga memandang perubahan aturan tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan antarinstansi negara yang sama-sama memiliki fungsi penegakan hukum dan pelayanan publik.

Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan

Supratman menuturkan, sejumlah institusi negara sebelumnya juga telah melakukan penyesuaian usia pensiun pegawai maupun aparatnya. Karena itu, pemerintah menilai Polri juga perlu mendapatkan penyesuaian serupa.

Ia mencontohkan perubahan batas usia pensiun yang telah diterapkan di lingkungan TNI maupun Kejaksaan. Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) juga memiliki ketentuan usia pensiun berbeda sesuai jabatan dan fungsi.

“Ada yang 58, ada yang 60. Yang fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang ada yang 65,” ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang TNI sebelumnya telah lebih dulu mengalami perubahan terkait usia pensiun aparat.

“Undang-Undang TNI juga sudah dirubah. Kemudian, juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun,” lanjut Supratman.

RUU Polri Jadi Sorotan

Rencana revisi RUU Polri saat ini menjadi perhatian publik karena memuat sejumlah perubahan penting, termasuk soal usia pensiun anggota kepolisian. Pemerintah menilai penyesuaian aturan dibutuhkan agar institusi Polri mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kondisi demografi nasional.

Usulan usia pensiun 60 tahun disebut masih dalam tahap pembahasan bersama DPR. Nantinya, keputusan final akan ditentukan melalui proses legislasi yang melibatkan pemerintah dan parlemen.

Di sisi lain, wacana tersebut memunculkan perhatian publik terkait dampaknya terhadap regenerasi di tubuh Polri. Namun pemerintah menegaskan perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kualitas aparat, kebutuhan institusi, hingga kesetaraan dengan lembaga negara lainnya.

Dengan revisi tersebut, pemerintah berharap aturan mengenai masa dinas anggota Polri dapat lebih adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus menjaga kualitas aparat penegak hukum di Indonesia. (saa/nsp)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:13
01:30
05:01
01:06
05:53
07:09

Viral