- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Purbaya Ungkap Dua Raksasa CPO Diduga Akali Harga Ekspor
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan membuka tabir dugaan praktik manipulasi besar-besaran dalam ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah eksportir raksasa.
Dua perusahaan yang disebut-sebut paling disorot adalah Wilmar dan Musim Mas, yang kini masuk dalam radar penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan rekayasa harga ekspor melalui skema under-invoicing dan transfer pricing.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, bahwa temuan ini bukan kasus kecil, melainkan melibatkan pemain besar dalam industri sawit nasional yang selama ini menguasai pasar ekspor.
“Namanya belum kita sebutkan. Tapi kita sudah ada datanya. 10 eksportir terbesar,” ungkap Purbaya saat ditemui di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Saat didesak awak media mengenai identitas perusahaan yang dimaksud, Purbaya menegaskan bahwa dua nama besar tersebut memang termasuk dalam daftar yang tengah diperiksa.
“Dua-duanya,” beber Purbaya.
Menurut Purbaya, sejauh ini Kementerian Keuangan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung telah memeriksa sekitar 20 perusahaan eksportir sawit. Namun, fokus utama penyidikan mengerucut pada pemain besar yang diduga paling dominan dalam praktik tersebut.
“Sudah kita periksa 20. Yang lain kecil-kecil,” kata Purbaya.
Ia juga menegaskan bahwa pola pelanggaran serupa lebih banyak ditemukan pada perusahaan berskala besar, meski kemungkinan praktik itu juga terjadi di level lebih kecil.
“Kita fokus pada yang besar. Semuanya begitu yang besar itu. Jadi bisa dipastikan kalau yang besar begitu, yang kecil mungkin sama,” tegasnya.
Purbaya memaparkan modus yang digunakan para eksportir, yakni dengan menjual CPO ke perusahaan perdagangan di Singapura dengan harga yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, sebelum kemudian dijual kembali ke negara tujuan akhir.
“Kalau volume sama, harga beda, itu under-invoicing. Tapi kalau saya lihat dua-duanya itu, under-invoicing karena ada transfer pricing,” tutur dia.
Ia menambahkan, secara fisik pengiriman barang tetap langsung menuju negara tujuan akhir. Namun, secara administratif, transaksi dicatat seolah-olah terlebih dahulu dijual ke Singapura.
“Jadi 10 perusahaan itu jual ke Singapura lewat trading company. Sebenarnya barangnya ke sana langsung, karena kapalnya enggak berubah, tapi kertasnya (dokumen laporannya) berbeda,” jelas Purbaya.
Dari hasil analisis pemerintah, ditemukan indikasi selisih harga yang signifikan, bahkan mencapai separuh dari nilai pasar sebenarnya.
“Yang kita lihat harga di sini ekspor ke sana, itu setengah harga yang dari sana ke tujuan akhir. Jadi ada under-invoicing, 50 persen lah,” kata dia.
Purbaya mengungkapkan bahwa investigasi awal kasus ini tidak dilakukan secara konvensional, melainkan menggunakan pendekatan berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk menelusuri pola transaksi mencurigakan sebelum dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.
“Kami yang menyelidiki awal dari data-data itu, kemudian kami kerja sama dengan BPKP dan Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa data dugaan pelanggaran tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung sejak sekitar tiga bulan lalu dan kini memasuki tahap penindakan hukum lebih lanjut. (agr/aag)