news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi sertifikat tanah.
Sumber :
  • dok.PLN

Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berbagi tips/cara jual beli tanah yang aman dan terhindar masalah sengketa ke depannya.
Rabu, 27 Mei 2026 - 00:59 WIB
Reporter:
Editor :

Pihak pembeli maupun penjual memberikan dokumen yang sudah dipersiapkan sesuai dengan ketentuan berlaku. Nantinya, PPAT akan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan berkas.

Selain itu, PPAT juga akan menuangkan kesepakatan dilakukan oleh penjual dan pembeli. Langkah ini nanti dituangkan ke dalam AJB yang menjadi dasar dalam proses peralihan hak tanah.

PPAT akan melakukan pengecekan secara ketat. Hal ini mengacu pada kesesuaian data saat proses peralihan pemegang atau hak sertifikat.

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Setelah langkah sebelumnya berhasil ditandai dengan tanda tangan AJB, langkah berikutnya meliputi pengajuan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan di Kota/Kabupaten setempat.

Di momen ini, data pemegang hak dalam sertifikat atau buku tanah akan mengalami peralihan dari nama penjual berubah menjadi nama pembeli. Tujuannya memastikan status pembeli sebagai kepemilikan baru resmi tercatat pada bagian administrasi pertanahan.

Adapun beberapa persyaratan proses pengajuan balik nama yang harus dipersiapkan pemohon atau pembeli sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan yang sudah dalam kondisi terisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  2. Surat kuasa (jika dikuasakan).
  3. Fotokopi identitas pemohon meliputi KTP dan KK (cantumkan KTP dan KK kuasa jika dikuasakan). Persyaratan ini wajib yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas di bagian loket.
  4. Sertifikat tanah asli.
  5. AJB dari PPAT.
  6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
  7. PBB tahun berjalan (Sudah dicocokkan dengan aslinya) oleh petugas loket.
  8. Bukti surat setoran BPHTB hingga bukti bayar uang pemasukan saat melakukan pendaftaran hak.

Bagaimana Cara Cek Informasi Peralihan atau Balik Nama Sertifikat Tanah?

Cara mengecek informasi terkait layanan pertahanan bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Hal ini juga berguna untuk mengetahui syarat jual beli tanah hingga simulasi biaya.

Langkah awal saat mengecek informasi dalam aplikasi Sentuh Tanahku bisa memilih "Info Layanan". Selepas itu bisa klik menu "Peralihan Hak" dan memilih opsi "Jual Beli".

Fitur aplikasi ini mendorong agar masyarakat mengetahui persyaratan jual beli tanah. Selain itu, pengguna juga dapat melihat simulasi biaya atau tarif didasari dengan luas dan nilai tanah per m2.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:36
04:36
05:49
03:15
02:13
01:30

Viral