- dok.PLN
Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan cara jual beli tanah yang aman. Tujuannya terhindar dari masalah sengketa.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menjelaskan, proses jual beli tanah tidak hanya mencapai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Shamy memahami dari kesepakatan itu bukti kedua pihak menyetujui nominal transaksi pembayaran atas tanah. Namun, penjual dan pembeli wajib mengetahui alur jual beli tanah sesuai hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan langkah awal yang harus diperhatikan. Pembeli memastikan status tanah sebelum melakukan transaksi dan menghasilkan kesepakatan.
"Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari," kata Shamy dalam keterangan resminya dikutip, Rabu (27/5/2026).
Hal yang Harus Diperhatikan dalam Tahap Awal Jual Beli Tanah
- Setkab go.id
Ia mengambil penjelasan dari secara umum terkait proses jual beli tanah. Awalnya memang berasal dari kesepakatan penjual dan pembeli.
Biasanya kesepakatan ini meliputi objek tanah, harga hingga syarat transaksi. Akan tetapi, pembeli harus cermat dalam memilih status tanah yang jelas.
Setidaknya pembeli memperhatikan pada aspek dokumen yang lengkap. Selain itu, tanah yang akan dibeli tidak sedang bermasalah atau mengalami sengketa.
Dengan memperhatikan hal ini, kata dia, proses jual beli pada berikutnya bisa berjalan lancar tanpa mengalami kendala apa pun.
Dokumen yang harus disediakan dari sisi pembeli dalam rangkaian administrasi jual beli tanah, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pembeli wajib melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara, penjual wajib mempersiapkan dokumen yang diperlukan, di antaranya:
- Sertifikat tanah asli
- KTP, KK, dan NPWP
- Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Persetujuan pasangan (apabila sudah menikah)
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Tahap Pembuatan AJB
Kementerian ATR/BPN mengarahkan proses selanjutnya meliputi proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Hal ini bisa melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pihak pembeli maupun penjual memberikan dokumen yang sudah dipersiapkan sesuai dengan ketentuan berlaku. Nantinya, PPAT akan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan berkas.
Selain itu, PPAT juga akan menuangkan kesepakatan dilakukan oleh penjual dan pembeli. Langkah ini nanti dituangkan ke dalam AJB yang menjadi dasar dalam proses peralihan hak tanah.
PPAT akan melakukan pengecekan secara ketat. Hal ini mengacu pada kesesuaian data saat proses peralihan pemegang atau hak sertifikat.
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan
Setelah langkah sebelumnya berhasil ditandai dengan tanda tangan AJB, langkah berikutnya meliputi pengajuan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan di Kota/Kabupaten setempat.
Di momen ini, data pemegang hak dalam sertifikat atau buku tanah akan mengalami peralihan dari nama penjual berubah menjadi nama pembeli. Tujuannya memastikan status pembeli sebagai kepemilikan baru resmi tercatat pada bagian administrasi pertanahan.
Adapun beberapa persyaratan proses pengajuan balik nama yang harus dipersiapkan pemohon atau pembeli sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah dalam kondisi terisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi identitas pemohon meliputi KTP dan KK (cantumkan KTP dan KK kuasa jika dikuasakan). Persyaratan ini wajib yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas di bagian loket.
- Sertifikat tanah asli.
- AJB dari PPAT.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
- PBB tahun berjalan (Sudah dicocokkan dengan aslinya) oleh petugas loket.
- Bukti surat setoran BPHTB hingga bukti bayar uang pemasukan saat melakukan pendaftaran hak.
Bagaimana Cara Cek Informasi Peralihan atau Balik Nama Sertifikat Tanah?
Cara mengecek informasi terkait layanan pertahanan bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Hal ini juga berguna untuk mengetahui syarat jual beli tanah hingga simulasi biaya.
Langkah awal saat mengecek informasi dalam aplikasi Sentuh Tanahku bisa memilih "Info Layanan". Selepas itu bisa klik menu "Peralihan Hak" dan memilih opsi "Jual Beli".
Fitur aplikasi ini mendorong agar masyarakat mengetahui persyaratan jual beli tanah. Selain itu, pengguna juga dapat melihat simulasi biaya atau tarif didasari dengan luas dan nilai tanah per m2.
"Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa mengecek secara langsung di aplikasi Sentuh Tanahku," tegas Shamy.
Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store. Pengguna dapat mengunduh secara gratis.
Selain melalui aplikasi resmi, Kantor Pertanahan setempat sangat terbuka untuk menjadi tempat konsultasi. Tujuannya untuk memberikan panduan lebih lanjut terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan oleh para pemilik tanah.
(hap)