- ANTARA
Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Adha, Ganjil Genap pada 27-28 Mei 2026 di Jakarta Ditiadakan
Jakarta, tvOnenews.com - Bertepatan dengan Hari libur dan cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di berbagai ruas jalan di ibu kota pada 27-28 Mei 2026.
Hal ini diungkapkan Plh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ujang Hermawan pada Selasa (26/5/2026).
"Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," ujarnya.
Adapun peniadaan ganjil genap ini dilakukan berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Peniadaan ganjil genap ini juga dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Untuk diketahui, sistem ganjil genap diterapkan di 25 lokasi di Jakarta.
Di Jakarta Pusat, ganjil genap diterapkan di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Lalu diterapkan di Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.
Di Jakarta Selatan, aturan ganjil genap diterapkan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.
Sementara itu, di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, ganjil genap berlaku di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Jenderal A. Yani. (ant/nsi)