news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Curhat Noel ke Istrinya Saat Idul Adha: Ingin Buru-buru Divonis.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Curhat Noel ke Istrinya Saat Idul Adha: Ingin Buru-buru Divonis

Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Rinita Harefa mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih saat momen Idul Adha 1447 H.
Rabu, 27 Mei 2026 - 20:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Rinita Harefa mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih saat momen Idul Adha 1447 H.

Kunjungan tersebut untuk bertemu dan memberiksn makanan untuk sang suami yang saat ini sedang berada di rutan.

Usai bertemu, Silvia mengungkap curahan hati Noel. Ia mengungkapkan, bahwa sang suami ingin cepat-cepat masuk dalam sidang vonis atas kasusnya.

"Curhatnya sih semoga cepat selesai ya ini nya, kasus di persidangan, kasih ini kan, gitu. Biar buru-buru divonis lah gitu," katanya, Rabu (27/5/2026).

Silvia berharap dalam sidang itu, sang suami dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari runutan Jaksa sebelumnya.

"Kalau vonis ya semoga ya majelis hakim nanti memberikan hukuman untuk Bang Noel yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya gitu. Kita doain ya. Kalau keinginan yang paling dalam sih pengennya dibebaskan," jelasnya.

Diketahui, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Terkait dengan gratifikasi Noel diduga menerima uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi wamenaker.(aha/raa)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:58
02:44
05:38
01:42
05:45
01:05

Viral